PONTIANAK POST — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan regulasi penanganan buaya konflik Kalimantan Barat (Kalbar) yang berhadapan dengan masyarakat. Kebijakan ini disiapkan agar buaya hasil konflik tidak langsung dilepasliarkan dan dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai ketentuan.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan saat ini terdapat 13 ekor buaya hasil konflik dengan masyarakat di Kalbar yang sedang ditangani.
“Buaya hasil konflik ini tidak kita lepas biarkan, tapi bisa dimanfaatkan, karena kalau dilepas biarkan ini sangat riskan, dia bisa berkonflik lagi dengan masyarakat,” kata Iwan di Pontianak, Senin (10/8).
Baca Juga: Balai PK Pontianak Catat Sembilan Konflik Buaya dan Manusia di Kalbar Sepanjang 2026
Buaya Konflik Tidak Langsung Dilepasliarkan
Iwan mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah buaya hasil konflik kembali berhadapan dengan masyarakat setelah dilepas ke alam.
Menurut dia, penanganan buaya konflik perlu mempertimbangkan keselamatan masyarakat sekaligus keberlangsungan populasi satwa.
Di Kalimantan Timur, terdapat 84 ekor buaya konflik yang dititipkan di salah satu penangkaran di kawasan Tritip, Balikpapan.
Kasus Buaya Besar Pernah Terjadi di Sambas
Sejumlah kasus konflik sebelumnya melibatkan buaya berukuran besar di Kalimantan Barat.
Iwan menyebut buaya sepanjang 4,8 meter di Sambas akhirnya mati. Sementara seekor buaya berukuran sekitar 4,5 meter masih dalam penanganan.
Pelaku Usaha Dapat Memanfaatkan Buaya dengan Izin
KKP akan mendorong pelaku usaha berizin untuk mengajukan pemanfaatan buaya hasil konflik. Salah satu pemanfaatan yang disebut adalah untuk produk kulit.
Pemanfaatan tersebut wajib mengikuti ketentuan melalui Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan.
“Untuk memanfaatkan buaya ini tentu dia harus punya yang namanya surat izin pemanfaatan jenis ikan,” ujar Iwan.
Hingga kini, belum ada pelaku usaha di Kalbar yang mengantongi izin pemanfaatan buaya.
Namun, sejumlah pelaku usaha di wilayah Kalimantan lainnya masih memiliki izin yang diterbitkan ketika kewenangan pengelolaan berada di sektor kehutanan dan izin tersebut masih berlaku.
Baca Juga: Buaya Muara 4,5 Meter Terjerat Jaring di Tambak Warga Sambas, Dievakuasi untuk Direhabilitasi
KKP akan Survei Populasi Buaya di Kalbar
Selain mengatur pemanfaatan, KKP akan melakukan survei untuk memetakan populasi dan sebaran buaya di wilayah yang memiliki tingkat konflik tinggi.
Hasil survei akan menjadi dasar untuk menentukan batas pemanfaatan dan kuota buaya yang dapat diambil dari alam.
“Kalau di satu lokasi ini buayanya sudah melebihi daripada yang biasanya, nanti kita berikan kuota terbatas untuk beberapa pelaku usaha yang bisa memanfaatkan buaya ini,” katanya.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan populasi dan ekosistem sekaligus membuka nilai ekonomi melalui pemanfaatan yang terkendali. Pemanfaatan itu juga berpotensi memberikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kubu Raya dan Sambas Masuk Wilayah Rawan Konflik
Di Kalimantan Barat, Kubu Raya dan Sambas menjadi wilayah yang dinilai memiliki potensi konflik buaya cukup tinggi.
Survei di kawasan Tanjung Saleh, Kubu Raya, menemukan cukup banyak buaya. Namun, habitat dan ketersediaan makanan di kawasan tersebut dinilai relatif mendukung sehingga konflik belum banyak terjadi.
Jenis buaya yang sejauh ini terlibat konflik di kedua wilayah tersebut merupakan buaya muara.
Perubahan Habitat Diduga Memengaruhi Konflik
KKP menduga konflik antara buaya dan masyarakat dipengaruhi perubahan fungsi habitat menjadi kawasan perkebunan, termasuk kelapa sawit, serta kemungkinan peningkatan populasi buaya.
“Secara pasti kita belum melakukan survei dan identifikasi, tapi kita menduga yang pertama habitatnya sudah beralih fungsi. Kemudian yang kedua sudah banyaknya buaya itu sendiri,” katanya.
Iwan menegaskan dugaan tersebut masih memerlukan penelitian dan identifikasi lebih menyeluruh.
Kewenangan penanganan buaya, termasuk konflik dengan masyarakat dan pemanfaatannya, baru efektif beralih kepada KKP sejak awal 2025.
Baca Juga: Buaya Muara Raksasa Ditemukan Tersangkut Jaring Nelayan di Sungai Batang, Warga Minta Dievakuasi
Keselamatan Warga dan Kelestarian Buaya Menjadi Dua Kepentingan
Rencana regulasi KKP menempatkan penanganan buaya konflik pada dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan. Masyarakat perlu terlindungi dari risiko konflik, sementara populasi dan ekosistem buaya tetap harus dijaga.
Karena itu, pemanfaatan buaya tidak diarahkan untuk dilakukan secara bebas. KKP berencana mendasarkan pemanfaatan pada hasil survei, kondisi populasi, serta kuota yang ditetapkan.
Bagi masyarakat di wilayah rawan seperti Kubu Raya dan Sambas, pemetaan tersebut menjadi penting untuk memastikan kebijakan penanganan konflik didasarkan pada kondisi lapangan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara