PONTIANAK POST — Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) akan memusnahkan 1.190 butir telur penyu hasil temuan di Kalimantan Barat setelah memperoleh penetapan pengadilan. Sementara itu, 96 butir telur lainnya akan ditetaskan karena masih memiliki embrio.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan pemusnahan 1.190 telur tersebut diperlukan berdasarkan rekomendasi dokter hewan dan harus memiliki dasar hukum berupa penetapan pengadilan.
“Untuk 1.190 butir telur yang berdasarkan rekomendasi dokter hewan perlu dimusnahkan, proses pemusnahannya harus mendapatkan penetapan dari pengadilan,” kata Iwan di Pontianak, Senin.
1.190 Telur Ditemukan di Sintete, Pemangkat
Sebanyak 1.190 telur ditemukan Badan Karantina Kalbar di tempat pelaksana di Sintete, Pemangkat. Hasil identifikasi dokter hewan Sea Life menunjukkan telur tersebut merupakan telur penyu hijau dan penyu sisik.
Iwan mengatakan proses pemusnahan masih menunggu penetapan pengadilan sebagai dasar hukum pelaksanaan.
96 Telur Penyu Diselamatkan untuk Ditetaskan
Sementara itu, 96 butir telur lainnya ditemukan Satgas Pantas Gapmah, gabungan Indonesia-Malaysia, di kawasan Aruk, Temajuk.
Seluruh telur tersebut merupakan telur penyu hijau dan masih memiliki embrio sehingga akan ditetaskan. “Untuk 96 butir telur lainnya akan ditetaskan karena masih memiliki embrio,” ujarnya.
Seluruh telur telah diserahkan kepada BPSPL Pontianak untuk diamankan sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Perdagangan Telur Penyu
Iwan mengatakan temuan tersebut diduga berkaitan dengan perdagangan telur penyu.
Berdasarkan penelusuran awal, telur tersebut diduga akan diperjualbelikan. Padahal, perlindungan terhadap penyu mencakup seluruh bagian satwa, termasuk telurnya.
“Karena ini merupakan jenis yang dilindungi, perlindungannya mencakup seluruh bagian, mulai dari telur hingga dagingnya. Karena itu, perdagangan telur penyu tersebut merupakan kegiatan ilegal dan tentunya melanggar aturan,” katanya.
UU Nomor 32 Tahun 2024 mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut masih berlaku.
Pengelolaan konservasi satwa liar tertentu di habitat perairan, termasuk penyu, juga telah dialihkan dari Kementerian Kehutanan kepada KKP. Pengalihan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 2025.
Baca Juga: Karantina Kalbar Amankan 502 Butir Telur Penyu di Pelabuhan Sintete-Sambas
Potensi Jaringan Perdagangan Menuju Malaysia Ditelusuri
BPSPL berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pelaku di balik perdagangan tersebut. Penelusuran juga diharapkan mengungkap kemungkinan jaringan peredaran telur penyu menuju Malaysia.
Pengawasan akan dikoordinasikan bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kepolisian, dan Pamtas.
Paloh Menjadi Kawasan Penting Peneluran Penyu
Iwan menyebut sebagian besar telur penyu yang beredar berdasarkan informasi yang diterima BPSPL diduga berasal dari Kepulauan Riau.
Sementara itu, telur dari Paloh, Kalimantan Barat, disebut hanya sebagian kecil.
Paloh merupakan salah satu kawasan peneluran penyu yang mendapat pembinaan pemerintah dan masyarakat. Kelompok binaan melakukan relokasi telur hingga menetas menjadi tukik sebelum dilepasliarkan ke alam.
Perlindungan Dimulai dari Telur
Upaya relokasi telur di Paloh menunjukkan bahwa perlindungan penyu tidak hanya dilakukan terhadap penyu dewasa. Telur yang berada di lokasi peneluran juga menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keberlangsungan populasi.
Di sisi lain, perdagangan telur membuat telur yang seharusnya berpeluang menetas dan kembali ke laut berpindah menjadi komoditas.
Harga Telur Penyu Mencapai Sekitar Rp20 Ribu per Butir
Tingginya nilai ekonomi menjadi salah satu faktor yang membuat perdagangan telur penyu perlu diawasi.
Iwan menyebut harga telur penyu rata-rata mencapai sekitar Rp20 ribu per butir. Dengan jumlah ribuan, perdagangan telur tersebut berpotensi menghasilkan nilai ekonomi besar.
Perdagangan telur penyu bukan kasus baru di Kalimantan Barat. Iwan menyebut pada 2018 aparat menemukan sekitar 14 ribu butir telur penyu dalam satu kasus. Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus lain juga telah diproses sesuai ketentuan hukum.
Menjaga Telur
Penanganan 1.286 telur penyu tersebut kini berada pada dua jalur berbeda. Sebanyak 1.190 telur menunggu penetapan pengadilan untuk dimusnahkan, sedangkan 96 telur masih memiliki peluang menetas dan akan ditetaskan.
Bagi konservasi penyu di Kalbar, setiap telur memiliki arti penting karena keberlangsungan satwa dilindungi dimulai dari keberhasilan telur menetas dan tukik kembali ke habitatnya.
Karena itu, penindakan terhadap perdagangan telur tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya menjaga siklus hidup penyu di wilayah pesisir Kalbar.
Editor : Uray Ronald
Sumber : telur penyu Kalbar, perdagangan telur penyu, penyu dilindungi, telur penyu Paloh, KKP Kalimantan Barat