Rampungkan Pembahasan Raperwa Hibah Bansos, Pemkot Pontianak Siap Harmonisasi di Kemenkum Kalbar

Miftahul Khair • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 16:42 WIB
Kanwil kemenkum Kalbar mengikuti rapat pembahasan rancangan Raperwali Hibah dan Bansos pada Kamis (6/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil kemenkum Kalbar mengikuti rapat pembahasan rancangan Raperwali Hibah dan Bansos pada Kamis (6/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Berupa Uang yang bersumber dari APBD Kota Pontianak resmi dirampungkan. Rapat lanjutan penyelesaian regulasi tersebut digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak pada Kamis (6/8).

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Erna Rahayu dan Affan Azhadi. Dari pihak Pemerintah Kota Pontianak, rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak Ismail, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Mira, Kepala Bagian Kesra Setda Muhammad Yasin, serta perwakilan Inspektorat dan sembilan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Dalam pembukaannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa penyiapan Raperwa ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman teknis yang jelas bagi seluruh perangkat daerah. Regulasi ini dirancang agar pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial, mulai dari tahap perencanaan penganggaran hingga pengawasan dan evaluasi, dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan akurat di lapangan.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Perubahan RKPD Kota Pontianak 2026 Demi Legalitas Regulasi (

Pembahasan teknis yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda difokuskan pada kajian implementasi serta analisis risiko yang dipaparkan oleh Kepala Bagian Kesra. Seluruh jajaran menyepakati bahwa perumusan setiap pasal dalam Raperwa harus selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyelarasan norma ini dikawal secara cermat bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar guna mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut positif selesainya tahap pembahasan materi Raperwa tersebut. Jonny menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal proses pengharmonisasian agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pontianak.

"Kami mengapresiasi kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah Kota Pontianak dalam merampungkan pembahasan Raperwa ini. Kanwil Kemenkum Kalbar siap memfasilitasi tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar produk hukum daerah ini benar-benar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga memberikan manfaat nyata dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pontianak," ujar Jonny.

Sebagai langkah tindak lanjut, seluruh perangkat daerah terkait diberi waktu satu minggu untuk menelaah kembali hasil pembahasan akhir tersebut. Setelah itu, berkas Raperwa akan diajukan secara resmi ke Kanwil Kemenkum Kalbar untuk menjalani tahap Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagai simpul akhir penjaminan kualitas produk hukum daerah.

Editor : Miftahul Khair
raperwali pontianak Kanwil Kemenkum Kalbar