PONTIANAK POST — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kalbar Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sementara empat Raperda berasal dari inisiatif DPRD Kalbar. Sejumlah regulasi telah rampung dibahas, sedangkan lainnya masih berada dalam tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jeffray Edward, mengatakan penyusunan raperda menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan regulasi daerah dapat diakomodasi melalui produk hukum yang memiliki kepastian dan landasan yang jelas.
Baca Juga: DPRD Kalbar Dorong Perusahaan Bangun Embung Antisipasi Karhutla
"Yang masuk dalam tahun 2026 ini ada sedikitnya 12 Perda. Kemudian ada yang sudah kita bahas dan sedang dibahas," kata Jefrray.
Menurut dia, salah satu Prompeperda yang menjadi agenda rutin adalah Raperda tentang APBD. Selain itu, terdapat sejumlah regulasi lain yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, aset daerah, kebudayaan, hingga optimalisasi pendapatan daerah.
Jefrray menjelaskan, beberapa Raperda dalam Propemperda 2026 telah selesai dibahas. Salah satunya adalah regulasi mengenai pemajuan kebudayaan daerah.
Raperda tersebut dinilai penting sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam menjaga, mengembangkan, sekaligus melindungi kekayaan budaya yang dimiliki Kalimantan Barat.
Baca Juga: Mempawah Runner-up MTQ ke-34 Kalbar, Ketua DPRD Sebut Hasil Ini Harus Jadi Cambuk untuk Bangkit
Selain itu, DPRD Kalbar juga telah menyelesaikan pembahasan Raperda mengenai perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
Sementara itu, sejumlah Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan. Di antaranya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi tersebut berkaitan dengan tata kelola aset milik pemerintah daerah agar dapat dikelola secara lebih tertib, efektif dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Raperda lain yang sedang menjadi perhatian adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Ini yang soal pajak dan retribusi. Raperda ini diusulkan oleh eksekutif kepada kita," ujarnya.
Selain Raperda yang diusulkan pemerintah daerah, DPRD Kalbar juga menyiapkan empat Raperda yang berasal dari inisiatif legislatif.
Baca Juga: Ekspor Alumina Kalbar Kembali Dibuka, DPRD Harap Dongkrak PAD dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang penyelenggaraan dan pemanfaatan karst di Kalimantan Barat.
Jeffray mengatakan, Raperda tersebut telah disampaikan oleh pihak pengusul dan DPRD Kalbar secara kelembagaan juga telah menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa regulasi tersebut ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD.
"Sedang dibahas sekarang, baru mulai disampaikan. Mudah-mudahan untuk inisiatif karst ini bisa kita tuntaskan," katanya.
Menurut Jeffray, pembahasan Raperda tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme pembentukan panitia khusus (pansus). DPRD Kalbar sebelumnya telah menyampaikan rancangan tersebut kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan tanggapan.
Baca Juga: Pajak BBM Kalbar Cuma Rp750 M, DPRD Kalbar Sebut Industri Harus Berkontribusi
"Secara lembaga DPRD sudah menyampaikan kepada pemerintah. Nanti pemerintah sudah ditanggapi dan mungkin dalam waktu ini akan dibentuk pansus untuk mulai bekerja," jelasnya.
Selain itu, tiga Raperda lain yang menjadi inisiatif DPRD Kalbar yakni tata kelola pemanfaatan perolehan dana bagi hasil Provinsi Kalimantan Barat, pengelolaan dan pengendalian sumber daya air terpadu di Kalimantan Barat, serta pengelolaan dan perlindungan penghidupan masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan.
Namun, Jeffray mengatakan tiga Raperda inisiatif tersebut belum seluruhnya memasuki tahapan pembahasan secara substantif.
"Yang tiga inisiatif ini belum kita bahas, masih belum disampaikan," ujarnya
Keberadaan Raperda inisiatif DPRD dinilai menjadi instrumen bagi legislatif untuk merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah.
Terlebih, Kalimantan Barat memiliki karakteristik wilayah yang luas dengan persoalan yang beragam, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, tata kelola aset dan pendapatan daerah, hingga perlindungan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Baca Juga: Fraksi DPRD Kalbar Sampaikan Sejumlah Catatan untuk Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Karena itu, Jeffray berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk barang milik daerah, soal aset ini sudah dibentuk pansus. Kemudian tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dibahas oleh Bapemperda," katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian Raperda tidak semata-mata mengejar jumlah produk hukum yang disahkan. Setiap regulasi harus memiliki substansi yang jelas serta dapat diterapkan untuk menjawab kebutuhan daerah.
Bapemperda DPRD Kalbar juga mulai mempersiapkan agenda penyusunan Propemperda untuk tahun berikutnya.
Jeffray mengatakan pembahasan mengenai rencana Propemperda 2027 akan dilakukan setelah melihat perkembangan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun Raperda yang nantinya diajukan sebagai inisiatif DPRD.
"Untuk akhir tahun nanti baru kita akan membahas rencana Propemperda yang akan kita usulkan tahun 2027," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah nantinya akan menyampaikan daftar regulasi yang dianggap perlu dibentuk atau diperbarui. Pada saat yang sama, DPRD akan menginventarisasi kebutuhan Raperda yang berasal dari inisiatif legislatif.
"Nanti kita lihat pemerintah sudah mengusulkan apa saja, kemudian dari inisiatif apa saja. Nanti baru kita masukkan dalam Propemperda tahun 2027," kata Jeffray. (den)
Editor : Miftahul Khair