PONTIANAKK POST - Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembelajaran daring bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP mulai Senin (10/8), menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kabut asap mulai terasa di Kota Pontianak, terutama pada malam hingga pagi hari. Berdasarkan alat pemantau kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara, kualitas udara pada malam hari sempat masuk kategori kurang sehat. “Kita sudah mulai merasakan, terutama pada malam dan pagi hari, kabut asap sudah menyelimuti Kota Pontianak,” ujarnya.
Edi menjelaskan, kualitas udara pada pukul 21.00 hingga 23.00 berada pada kategori kurang sehat, kemudian membaik menjadi kategori sedang sekitar pukul 08.00. Kondisi tersebut dipengaruhi tekanan udara malam yang membuat partikel asap turun dan lebih terkonsentrasi di permukaan.
“Biasanya karena tekanan udara di malam hari, partikel asap itu turun. Ini yang menyebabkan kualitas udara pada malam dan subuh hari sangat jelek, sampai dinyatakan tidak sehat,” katanya.
Atas kondisi itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menerbitkan surat edaran yang mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi daring bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP.
“Mulai hari ini, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dibuat surat edaran untuk siswa TK, PAUD, SD, dan SMP agar tidak belajar tatap muka di sekolah, tetapi melalui daring,” jelasnya.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Jika kualitas udara kembali berada pada kategori sedang, pembelajaran tatap muka akan dinormalkan. “Waktunya sambil menunggu perkembangan kondisi kualitas udara membaik. Kalau sudah kategori sedang, kita akan normalkan kembali,” ujarnya.
Baca Juga: MTQ ke-34 Kalbar: Peringkat Turun, LPTQ Pontianak Didesak Berbenah
Edi mengimbau masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, menggunakan masker saat berada di luar rumah serta mengurangi aktivitas luar ruangan pada malam dan pagi hari.
Ia menyebutkan, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Pontianak berdasarkan laporan sementara meningkat sekitar lima persen. Dinas Kesehatan diminta terus memantau perkembangan kasus tersebut untuk mengukur dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat. “Nanti kita akan cek lagi separah apa pengaruhnya terhadap penderita ISPA,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Edi meminta Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit bersiaga menghadapi kemungkinan peningkatan gangguan pernapasan. Fasilitas kesehatan juga diminta menyiapkan oksigen bagi warga yang membutuhkan.
Pemkot Pontianak, lanjut Edi, juga telah menetapkan status darurat karhutla untuk memperkuat koordinasi penanganan bersama pemerintah provinsi, pemerintah pusat, Forkopimda, dan pihak swasta.
Penanganan dilakukan melalui dua langkah, yakni mencegah meluasnya kebakaran lahan yang memicu asap serta menyiapkan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, khususnya penderita ISPA.
Edi menyebutkan, di Pontianak, sejumlah titik api masih dalam proses pemadaman, antara lain di kawasan Jalan Sepakat II Ujung dan beberapa titik kecil di Pontianak Utara. “Ini terus kita padamkan sampai benar-benar tidak ada lagi bara di bawah,” katanya.
Baca Juga: Kabut Asap Kalbar Pengaruhi Distribusi MBG, SPPG Sesuaikan Produksi hingga Alihkan Makanan
Menurut Edi, asap yang menyelimuti Pontianak juga dipengaruhi kebakaran lahan di sejumlah kabupaten sekitar, seperti Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak. Arah angin membawa asap dari wilayah tersebut menuju Kota Pontianak sehingga kualitas udara ikut terdampak.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi kemarau dan suhu udara yang mencapai lebih dari 35 derajat Celsius membuat lahan gambut sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan. “Lahan gambut kalau sudah terbakar sulit dipadamkan. Tidak cukup hanya disiram, tetapi harus benar-benar dibasahkan,” tegasnya.
Pemkot Pontianak bersama pihak terkait juga menginvestigasi lahan yang terbakar. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ketahuan siapa yang membakar, kita proses secara hukum. Kalau ada kebakaran, kita investigasi dengan melihat kepemilikan lahannya. Pemilik lahan harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan,” pungkasnya. (iza/r)
Editor : Miftakhair