PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat memperkuat aspek hukum dalam perencanaan pembangunan daerah melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rapergub tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (22/7).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Barat Linda Purnama bersama jajaran. Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar juga turut terlibat dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Integritas Notaris, Kemenkum Kalbar Gelar Sosialisasi PMPJ dan Pelaporan PT
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, saat membuka rapat menyampaikan bahwa harmonisasi Rapergub menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang memadai.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung keterpaduan antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan di lingkungan perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Barat Linda Purnama menjelaskan bahwa Rapergub diperlukan sebagai pedoman sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Pedoman tersebut mencakup penyusunan dan pelaksanaan program, kegiatan, serta subkegiatan pembangunan daerah agar dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan akuntabel.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Badan Hukum, Kemenkum Kalbar Kawal Kebijakan Korporasi Nonaktif di Kalbar
Penyusunan rencana kerja tersebut juga diarahkan agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah, kebijakan nasional, serta target kinerja RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2029.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai keterlibatan Kanwil Kemenkum dalam proses harmonisasi menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
"Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah instrumen operasional yang menjadi panduan setiap program dan kegiatan pemerintah provinsi selama satu tahun anggaran. Ketika regulasi yang mendasarinya harmonis dan berkekuatan hukum yang kuat, maka seluruh roda pembangunan Kalimantan Barat bergerak dengan arah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas demi pembangunan Kalimantan Barat yang lebih maju," tegas Jonny.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Tim Pokja 4 yang dipimpin Dono Doto Wasono bersama tim. Mereka melakukan penelaahan terhadap rancangan mulai dari bagian awal hingga penutup.
Penelaahan dilakukan terhadap substansi sekaligus teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, tim menemukan sejumlah bagian yang membutuhkan penyesuaian dari sisi teknik penyusunan.
Hasil pembahasan menyepakati perbaikan pada bagian-bagian tersebut. Setelah seluruh proses dilakukan, Rapergub Kalimantan Barat tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 dinyatakan selesai melalui tahap harmonisasi.
Baca Juga: Hadiri Kesah Selaseh, Kemenkum Kalbar Dorong Hak Cipta Tarian Kontemporer Melayu
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melanjutkan tahapan penetapan Rapergub.
Regulasi tersebut nantinya menjadi salah satu landasan hukum dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama Tahun 2027.
Editor : Miftahul Khair