PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menuntaskan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkayang yang mengatur pembagian laba usaha serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bengkayang.
Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (10/8). Setelah proses pembahasan dinyatakan selesai, Surat Selesai Harmonisasi akan segera diterbitkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora membuka sekaligus memimpin langsung rapat tersebut. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengikuti pembahasan secara daring.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Badan Hukum, Kemenkum Kalbar Kawal Kebijakan Korporasi Nonaktif di Kalbar
Mereka di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Bengkayang Yan; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkayang Aleksius; Kepala Bagian Hukum Setda Bengkayang Suandi; Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Bengkayang Kelik Muriyanto; serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang Herri.
Turut mengikuti rapat perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Tim Kerja 1 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembukaan rapat, Jonny menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam penyusunan regulasi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan rancangan aturan memiliki keselarasan secara vertikal dan horizontal, tidak menimbulkan tumpang tindih ketentuan, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Ia juga menekankan agar aturan yang disusun dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pembagian laba sekaligus penyusunan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Bengkayang.
Baca Juga: Hadiri Kesah Selaseh, Kemenkum Kalbar Dorong Hak Cipta Tarian Kontemporer Melayu
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan keberlanjutan usaha perusahaan, peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, kebutuhan pengembangan Perumda, serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkayang Aleksius memaparkan urgensi penyusunan Raperbup tersebut. Regulasi itu nantinya menjadi pedoman bagi Perumda Air Minum Tirta Bengkayang dalam menyusun dan menetapkan rencana anggaran untuk pelaksanaan tugas perusahaan.
Raperbup tersebut juga disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Bengkayang.
Dalam pembahasan, tim melakukan penelaahan terhadap sejumlah bagian rancangan regulasi. Materi yang dibahas antara lain judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, penggunaan istilah dalam batang tubuh, hingga kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jonny kembali menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mengawal penyusunan regulasi daerah, terutama aturan yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik.
"Raperbup ini bukan sekadar mengatur pembagian laba, tetapi juga menjadi instrumen memastikan Perumda Air Minum Tirta Bengkayang dapat terus berkembang secara sehat sambil meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap regulasi daerah, termasuk yang menyangkut Badan Usaha Milik Daerah, harmonis secara hukum dan mampu mendukung keberlanjutan pelayanan publik serta perekonomian daerah," ujar Jonny.
Baca Juga: Sambut Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kalbar Siapkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Gratis
Dengan selesainya pembahasan, Raperbup Bengkayang mengenai Pembagian Laba Usaha dan Penyusunan RKA Perumda Air Minum Tirta Bengkayang memasuki tahap berikutnya.
Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut.
Editor : Miftahul Khair