Perkuat Keamanan Data Pemerintahan Digital, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sanggau

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:28 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sanggau pada Senin (10/8). (ISTIMEWA)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sanggau pada Senin (10/8). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup tersebut berlangsung di Ruang Rapat Edward OS Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (10/8/2026). Setelah pembahasan dinyatakan selesai, Surat Selesai Harmonisasi akan diterbitkan melalui aplikasi e-Harmon.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora membuka sekaligus memimpin rapat tersebut. Ia didampingi Tim Kerja 3 Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Hadiri Kesah Selaseh, Kemenkum Kalbar Dorong Hak Cipta Tarian Kontemporer Melayu

Rapat juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau Joni Irwanto bersama jajaran sebagai pemrakarsa Raperbup. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau turut mengikuti proses pembahasan.

Dalam pembukaan, Jonny mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau yang menginisiasi penyusunan aturan mengenai sistem manajemen keamanan informasi.

Menurutnya, regulasi tersebut relevan dengan semakin luasnya pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, harmonisasi diperlukan untuk memastikan aspek dasar hukum, kewenangan pemerintah daerah, serta teknik pembentukan peraturan perundang-undangan telah sesuai.

Proses tersebut juga bertujuan agar aturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Baca Juga: Sambut Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kalbar Siapkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Gratis

Kepala Diskominfo Kabupaten Sanggau Joni Irwanto menjelaskan, penyusunan Raperbup merupakan bagian dari kesiapan pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan di tengah perkembangan teknologi digital yang berlangsung dinamis.

Ia menilai pengelolaan keamanan informasi pemerintahan perlu didukung dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya memiliki pedoman yang memadai.

Pembahasan selanjutnya dilakukan secara menyeluruh terhadap rancangan regulasi, termasuk menelaah ketentuan pasal demi pasal. Tim membahas aspek substansi dan teknik penyusunan berdasarkan berbagai tanggapan yang muncul selama rapat harmonisasi.

Jonny menegaskan bahwa regulasi keamanan informasi merupakan bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan digital yang dapat dipercaya.

"Keamanan informasi adalah fondasi penting bagi pemerintahan digital yang terpercaya. Kanwil Kemenkum Kalbar mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Sanggau menyusun regulasi ini, dan kami memastikan Raperbup ini selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam melindungi data dan informasi pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujar Jonny.

Berdasarkan hasil pembahasan, Raperbup Sanggau tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dinyatakan telah sesuai dari sisi substansi maupun teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dukung Digitalisasi Pilkades, Kemenkum Kalbar Sahkan Harmonisasi Raperbup E-Voting Mempawah

Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmon. Dokumen tersebut akan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk melanjutkan proses penetapan Raperbup menjadi regulasi daerah.

Editor : Miftahul Khair
raperbup sanggau Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi