PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI menggelar Forum Komunikasi Masyarakat terkait Layanan Hukum Tahun 2026 Tahap V. Acara yang bertempat di Gedung Zamrud, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Selasa (11/8) ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mensosialisasikan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Kalbar I Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan. Turut hadir pula perwakilan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, tokoh masyarakat H. Nugroho Henny Ekasaputra, serta puluhan tamu undangan dari elemen masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Dalam sambutan pembukanya, H. Nugroho Henny Ekasaputra mengapresiasi penyelenggaraan forum ini sebagai media edukasi publik yang sangat krusial, terutama dalam membimbing para pelaku usaha memahami tata cara pendirian badan usaha, Perseroan Perorangan, pendaftaran merek, hingga pelindungan karya intelektual. Pada kesempatan yang sama, Franciscus Maria Agustinus Sibarani menegaskan pentingnya pemahaman hukum di tingkat tapak agar masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan fasilitas negara, termasuk akses bantuan hukum gratis dan kepastian legalitas usaha.
Baca Juga: Sambut Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kalbar Siapkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Gratis
Memasuki sesi pemaparan, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan transformasi kelembagaan pasca pemekaran Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian sejak 2024. Jonny memaparkan beberapa regulasi terbaru yang sangat relevan bagi dunia usaha, di antaranya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang pendirian dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT), kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM yang kini terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris demi memitigasi kejahatan ekonomi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menerapkan strategi "jemput bola" dalam memberikan edukasi dan pendampingan legalitas usaha maupun pelindungan KI komunal maupun personal. Farida memastikan jajarannya selalu terbuka dan siap mendampingi para pelaku usaha maupun seniman daerah yang ingin mendaftarkan merek, hak cipta, hingga mengusulkan potensi Indikasi Geografis daerah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif di mana para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai kendala perizinan usaha dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, kembali menegaskan bahwa ruang dialog langsung seperti ini sangat dibutuhkan untuk menyerap aspirasi dan kendala nyata di lapangan guna meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
"Forum ini bukan hanya menjadi ruang untuk menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi ruang dialog. Masyarakat dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan, kebutuhan maupun kendala yang dihadapi terkait layanan hukum. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan," ujar Jonny.
Baca Juga: Dukung Digitalisasi Pilkades, Kemenkum Kalbar Sahkan Harmonisasi Raperbup E-Voting Mempawah
Melalui penyelenggaraan forum komunikasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang transparan, responsif, inklusif, dan berkepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair