PONTIANAK – Langkah nyata untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum organisasi masyarakat terus dilakukan di wilayah Kalimantan Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalbar menerima kunjungan audiensi dan koordinasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sanggau pada Senin (10/8). Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalbar, Pontianak.
Jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan AHU, beserta staf teknis. Sementara itu, delegasi Kesbangpol Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, didampingi pejabat fungsional ahli muda serta staf administrasi.
Pertemuan ini menjadi wadah krusial dalam mempererat koordinasi antarinstansi, mempercepat fasilitasi legalitas badan hukum, hingga mengurai berbagai kendala administratif yang kerap dihadapi organisasi kemasyarakatan di tingkat daerah.
Baca Juga: Lindungi Sumber Air Mempawah, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Air Baku
Isu Perbatasan dan Status Badan Hukum Dewan Adat Dayak
Dalam diskusi tersebut, Kesbangpol Kabupaten Sanggau membawa sejumlah isu strategis ke meja pembahasan. Salah satunya adalah pemantauan dan koordinasi terkait rencana aksi sebuah organisasi di kawasan perbatasan Entikong.
Selain itu, persoalan legalitas kelembagaan juga menjadi sorotan utama, khususnya mengenai status Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau yang hingga saat ini belum mengantongi status badan hukum resmi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan secara rinci tahapan dan prosedur pengajuan legalitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbentuk perkumpulan. Proses diawali dari pemesanan nama melalui notaris hingga pengajuan secara digital lewat sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
Harmonisasi Regulasi dan Kedudukan Kelembagaan Adat
Khusus untuk organisasi yang memiliki karakteristik sebagai lembaga adat, Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan pentingnya memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Apel Bersama ASN, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pelayanan Publik
Agar tidak terjadi tumpang tindih status kelembagaan, pembentukan lembaga adat membutuhkan surat rekomendasi dari perangkat daerah terkait, sebuah proses yang perlu diselaraskan bersama Kesbangpol setempat.
Dari hasil penelusuran pada sistem AHU Online, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat tercatat telah terdaftar secara resmi sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan. Oleh karena itu, kedudukan dan struktur DAD Kabupaten Sanggau akan ditelaah lebih mendalam agar selaras dengan payung hukum di tingkat provinsi.
Komitmen Edukasi dan Kepastian Hukum
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pengurus organisasi, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menyusun materi edukasi berupa infografis dan leaflet. Materi ini merinci tata cara pendirian serta legalitas perkumpulan, yayasan, hingga badan hukum lainnya sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025. Dokumen panduan tersebut nantinya diserahkan kepada Kesbangpol Sanggau untuk mendukung sosialisasi di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam menjamin kepastian hukum bagi seluruh organisasi masyarakat.
"Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mempermudah akses legalitas bagi Ormas dan lembaga adat, termasuk memberikan pendampingan bagi organisasi seperti Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau yang masih dalam proses. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Kesbangpol di seluruh Kalimantan Barat agar setiap organisasi memiliki kepastian hukum, sekaligus memastikan proses pembinaan dan pemantauan berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jonny.
Sebagai langkah konkrit pasca-audiensi, Kanwil Kemenkum Kalbar dan Kesbangpol Kabupaten Sanggau akan terus memperkuat koordinasi teknis, memverifikasi keterkaitan struktur organisasi daerah dengan provinsi, serta mengintensifkan penyebaran materi edukasi demi mewujudkan iklim organisasi kemasyarakatan yang tertib hukum di Kabupaten Sanggau.
Editor : Miftahul Khair