PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turun langsung ke lapangan untuk menyerap fakta dan aspirasi di Kota Singkawang pada Senin (10/8). Kegiatan ini berfokus pada pengambilan data dan riset empiris dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Singkawang mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Tim gabungan dari Kanwil Kemenkum Kalbar dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Bersama tim penyusun yang terdiri dari Cecilia V. Simanjuntak, Iftri Rezeki, Fahri Taufani, Delly Fanayitsha, dan Albert Rivai Sinaga, serta didampingi perwakilan Sekretariat DPRD Kota Singkawang, mereka menyisir sejumlah instansi dan lembaga terkait. Sasaran kunjungan mencakup Kantor Kementerian Agama, Bappeda, BPKAD, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Singkawang, hingga dua lembaga pendidikan keagamaan yakni Pondok Pesantren Nurusshibyan dan Pondok Pesantren Roudhotut Tholibin.
Penggalian data di tingkat tapak ini krusial untuk memotret kondisi riil tata kelola dan tantangan pesantren di Singkawang. Langkah ini diambil agar aturan hukum yang dilahirkan kelak tidak hanya bersifat formalitas normatif, melainkan sanggup menjawab dinamika nyata yang dihadapi para pengelola pesantren dan masyarakat. Pendekatan ini merangkum sudut pandang utuh dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aspek tata kelola keagamaan Kemenag, perencanaan daerah Bappeda, kesiapan fiskal BPKAD, kebijakan sosial Bagian Kesra, hingga kebutuhan langsung dari pengelola pondok pesantren.
Baca Juga: Siapkan Mentor dan Operator Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Sukseskan Pemagangan Nasional 2026
Seluruh temuan empiris dan sosiologis di lapangan akan diolah menjadi bahan penguat Naskah Akademik. Data tersebut melandasi pemetaan masalah, jangkauan aturan, arah kebijakan, hingga penentuan opsi regulasi yang paling presisi. Pendekatan ini memastikan Raperda dapat diimplementasikan secara efektif tanpa berbenturan atau tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa pembuatan kebijakan publik yang baik harus berakar pada kondisi faktual masyarakat.
"Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung penuh inisiatif DPRD Kota Singkawang dalam menghadirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada pengembangan pesantren. Turun langsung menghimpun data dari Kemenag, perangkat daerah, hingga pesantren adalah bentuk kesungguhan kami memastikan Naskah Akademik dan Raperda ini lahir dari fakta di lapangan, bukan sekadar dokumen normatif, sehingga benar-benar bermanfaat bagi pengembangan pendidikan pesantren di Kota Singkawang," ujar Jonny.
Sebagai tahap berikutnya, seluruh masukan yang telah dikumpulkan dari instansi pemerintah dan pengelola pesantren akan diintegrasikan untuk merampungkan Naskah Akademik, dilanjutkan dengan penyusunan draf awal Raperda Inisiatif DPRD Kota Singkawang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Editor : Miftahul Khair