Sinergi Kemenkum Kalbar dan Setjen RI: Bekali ASN Hak Jaminan Sosial TASPEN dan BPJS Kesehatan

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:23 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti sosialisasi hak kepeseryaan TASPEN dan BPJS Kesehatan secara daring pada Selasa (11/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti sosialisasi hak kepeseryaan TASPEN dan BPJS Kesehatan secara daring pada Selasa (11/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Komitmen untuk menjamin kesejahteraan serta perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial sejak awal masa kerja, seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekrutmen formasi tahun 2025 mengikuti sosialisasi hak kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan secara daring pada Selasa (11/8).

Agenda yang diinisiasi oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI ini diikuti para pegawai dari ruang kerja masing-masing. Tim SDM Kanwil Kemenkum Kalbar turut mendampingi para aparatur baru tersebut sepanjang acara. Berdasarkan Surat Undangan Kepala Biro SDM tanggal 3 Agustus 2026, kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memberikan pembekalan komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta prosedur pemanfaatan fasilitas perlindungan kesehatan dan jaminan hari tua.

Dalam arahannya, Tim Biro SDM Setjen Kemenkum RI menegaskan bahwa pemahaman mendalam atas kepesertaan jaminan sosial sangat vital dimiliki aparatur sejak awal masa pengabdian. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi fondasi untuk memastikan setiap pegawai mendapatkan perlindungan sosial dan kesehatan yang optimal bersama keluarganya.

Baca Juga: Maju Penilaian Nasional WBBM, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Inovasi Layanan Publik

Perlindungan Komprehensif TASPEN dan Layanan Digital ANDAL

Pada sesi pemaparan pertama, Kepala Cabang 1 PT TASPEN (Persero) Jakarta Selatan, Yoka Krisma Wijaya, menguraikan pelbagai program jaminan yang menjadi hak para ASN. Pembahasan mencakup Tabungan Hari Tua (THT), asuransi dwiguna, Asuransi Kematian (Askem), hingga skema jaminan pensiun. Selain itu, pegawai juga mendapatkan proteksi risiko kerja melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang menanggung biaya pengobatan, santunan, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan.

Menyesuaikan dengan era modernisasi layanan publik, TASPEN turut mengenalkan aplikasi ANDAL. Inovasi digital ini dirancang untuk mempermudah peserta dalam mengakses layanan tanpa harus bertatap muka, mulai dari pendaftaran, pendaftaran biometrik, autentikasi swafoto (selfie), e-SPTB, pelaporan kecelakaan kerja, hingga pengajuan klaim secara daring.

Akses Pelayanan Kesehatan Berjenjang BPJS Kesehatan

Sesi berikutnya diisi oleh Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan KC BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Ni Ketut Mas Suryani, yang membedah aturan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Pemaparan mencakup skema iuran, mekanisme penambahan anggota keluarga, serta tata cara pemanfaatan layanan kesehatan di fasilitas mitra.

Layanan JKN menerapkan sistem rujukan berjenjang yang menempatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai pintu utama penanganan sebelum dirujuk ke rumah sakit berdasarkan indikasi medis. Kendati demikian, untuk situasi gawat darurat, peserta dapat langsung mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa memerlukan surat rujukan. Akses layanan kini juga semakin praktis cukup dengan menunjukkan NIK/KTP atau KIS Digital.

Baca Juga: Guru Besar dari Jawa Barat Berbagi Ilmu di Pontianak, Kanwil Kemenkum Kalbar Hadir Perkuat Kolaborasi Akademik

Kemudahan Layanan Digital dan Langkah Komitmen Kanwil

Guna memberikan kemudahan ekstra, BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal digital seperti aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi PANDAWA melalui percakapan instan, Care Center 165, hingga petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Dalam sosialisasi ini, para peserta juga dibekali pemahaman mengenai prosedur penjaminan kecelakaan lalu lintas melalui koordinasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Sesi diskusi berlangsung interaktif saat para pegawai PNS dan PPPK formasi 2025 berkonsultasi mengenai penambahan anggota keluarga, pelaporan kecelakaan kerja saat perjalanan dinas, hingga aktivasi akun digital. Kegiatan resmi ditutup menjelang tengah hari oleh perwakilan Bagian Pengembangan Karier SDM Kemenkum RI.

Sebagai langkah nyata pasca-sosialisasi, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendorong pemutakhiran data kepegawaian secara berkala serta mendampingi para pegawai yang belum mengaktifkan aplikasi Mobile JKN dan ANDAL. Koordinasi intensif bersama TASPEN dan BPJS Kesehatan akan terus diperkuat agar proses pelayanan dan pengajuan klaim pegawai dapat berjalan cepat, tepat, dan transparan.

Editor : Miftahul Khair
setjen RI Taspen Kanwil Kemenkum Kalbar bpjs kesehatan