PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat resmi menuntaskan tahapan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 pada Rabu (12/8). Langkah ini menjadi fondasi penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap responsif dan tepat sasaran.
Agenda Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam rapat tersebut, Lanang didampingi Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang beranggotakan Yulius Koling Lamanau, Galuh Dwipayana, dan Hagler Bobwick Pangaribuan. Rapat juga diikuti secara daring oleh Plh. Kepala Bapperida Provinsi Kalbar, Angga Nur'Adha Anuardi, beserta jajaran perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.
Dalam pengarahannya, Lanang menegaskan bahwa perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2025 tersebut bukan sekadar pemenuhan urusan administratif belaka. Penyesuaian ini krusial untuk menjamin agar seluruh program, kegiatan, target pencapaian kinerja, hingga alokasi anggaran tetap relevan dengan dinamika kebutuhan warga serta skala prioritas pembangunan di Kalimantan Barat secara akuntabel dan efisien.
Baca Juga: Maju Penilaian Nasional WBBM, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Inovasi Layanan Publik
Penyelarasan Regulasi dan Ketepatan Lini Masa
Plh. Kepala Bapperida Provinsi Kalbar, Angga Nur'Adha Anuardi, menjelaskan bahwa revisi Renja PD merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi anyar ini bakal menjadi pedoman operasional yang sah bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelaraskan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan, sekaligus menyesuaikan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2026.
Sepanjang proses rapat, Tim Pokja 3 bersama seluruh jajaran peserta membedah struktur draf Rapergub secara menyeluruh dari bagian kop hingga penutup. Penelaahan detail ini dilakukan demi menjamin kesesuaian teknik penyusunan dengan standar pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dukungan Penuh Percepatan Pembangunan Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik selesainya seluruh rangkaian penyelarasan hukum tersebut sebagai wujud komitmen instansinya dalam mengawal kelancaran program pemerintah daerah.
"Kanwil Kemenkum Kalbar memahami bahwa penyesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah ini menyangkut lini masa perencanaan dan penganggaran yang ketat, sehingga kami memastikan proses harmonisasinya berjalan cepat namun tetap cermat secara hukum. Dengan selesainya harmonisasi Pergub ini, kami berharap program pembangunan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 dapat terus berjalan terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Jonny.
Dengan rampungnya tahapan penyelarasan konsepsi tersebut, draf Rapergub Perubahan Renja Perangkat Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2026 kini menunggu penerbitan Surat Selesai Harmonisasi secara resmi sebelum disahkan dan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair