PONTIANAK POST – Komitmen untuk memperkuat pengawasan serta menjaga marwah dan integritas profesi notaris terus dibuktikan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat. Di bawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, MPWN Kalbar menyelenggarakan Sidang Pembacaan Putusan sekaligus Rapat Pemeriksaan Notaris pada Rabu (12/8).
Agenda yang berlangsung secara hibrida di Ruang Rapat Kakanwil dan melalui platform virtual Zoom Meeting ini merupakan tindak lanjut rapat pleno atas hasil pemeriksaan protokol notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dari seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Dalam sidang terbuka untuk umum yang berpedoman pada Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tersebut, MPWN Provinsi Kalbar menetapkan keputusan terhadap 16 notaris. Rinciannya, lima notaris diusulkan untuk diteruskan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), dua notaris dinyatakan tuntas tanpa penjatuhan sanksi, dan sembilan notaris telah menerima putusan langsung dari MPWN Provinsi Kalbar.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Tata Kelola Kratom Guna Beri Kepastian Hukum
Pendalaman Laporan Kasus dan Aduan Masyarakat
Usai pembacaan putusan, kegiatan berlanjut ke Rapat Tim Pemeriksaan MPWN. Agenda ini difokuskan untuk mendalami aduan masyarakat dan tindak lanjut surat Direktur Perdata Ditjen AHU tertanggal 8 Juli 2026 mengenai pemeriksaan notaris di Kabupaten Mempawah, serta laporan dari Ketua MPDN Kabupaten Kubu Raya.
Tim pemeriksaan mengkaji fakta-fakta lapangan, keabsahan dokumen, dan keterangan resmi dari MPD terkait guna merumuskan langkah hukum serta rekomendasi yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaga Kepercayaan Publik terhadap Pejabat Umum
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat sekaligus Ketua MPWN Provinsi Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penegakan aturan dan transparansi pengawasan merupakan kunci utama dalam mempertahankan mutu layanan hukum bagi masyarakat.
"Pengawasan terhadap notaris adalah bagian penting dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum, khususnya notaris sebagai pejabat umum yang berperan besar dalam berbagai transaksi hukum masyarakat. Melalui sidang terbuka ini, kami ingin memastikan proses pengawasan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi momentum perbaikan bagi seluruh notaris di Kalimantan Barat untuk terus menjalankan tugas sesuai kode etik dan ketentuan yang berlaku," ujar Jonny.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola JDIH, Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng BPHN dan Pemda se-Kalimantan Barat
Sebagai langkah lanjutan, MPWN Provinsi Kalbar akan segera mengirimkan berkas lima notaris yang diusulkan ke MPPN pusat. Di saat yang sama, Tim Pemeriksaan MPWN bakal melanjutkan proses pendalaman atas kasus notaris di Kabupaten Mempawah sebagai dasar penerbitan rekomendasi tindak lanjut berikutnya.
Editor : Miftahul Khair