PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum memberikan perhatian nyata terhadap kreativitas warga binaan. Jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak untuk melakukan pendampingan serta pengembangan potensi Kekayaan Intelektual (KI) pada Kamis (13/8).
Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ridha Ansari, beserta jajaran pejabat struktural lapas. Kunjungan ini bertujuan untuk memetakan dan menginventarisasi beragam karya inovatif warga binaan agar memiliki pelindungan hukum yang sah dan nilai ekonomi berlanjut.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil mengidentifikasi berbagai hasil karya warga binaan yang berpeluang mendapatkan pelindungan KI. Produk-produk kreatif tersebut meliputi kerajinan tangan, lukisan kontemporer, diorama bangunan khas Kalimantan Barat, hingga lini produk olahan pangan dan tekstil yang berpotensi didaftarkan merek dagangnya.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola JDIH, Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng BPHN dan Pemda se-Kalimantan Barat
Kepala Divisi Pelayanan Hukum memberikan sosialisasi langsung kepada para warga binaan untuk menumbuhkan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran karya. Ia menegaskan bahwa pembatasan kebebasan fisik selama masa pembinaan tidak menghalangi hak cipta dan kepemilikan atas karya-karya bernilai seni maupun ekonomis.
Fasilitas Hak Cipta Karya Musik Tanpa Biaya
Sektor seni musik dan lagu ciptaan warga binaan mendapat perhatian khusus dalam pendampingan ini. Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong para pencipta lagu di dalam lapas untuk segera mencatatkan hak ciptanya.
Kabar baik turut disampaikan kepada para warga binaan, di mana pencatatan hak cipta karya musik dan lagu dapat diakses tanpa dipungut biaya alias bertarif PNBP Rp0,00 sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan menjadi pelecut semangat bagi warga binaan untuk terus berkarya menghasilkan komposisi musik berkualitas.
Kalapas Kelas IIA Pontianak, Ridha Ansari, mengapresiasi tinggi langkah aktif Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia memaparkan bahwa Lapas Pontianak memiliki berbagai unit kegiatan produktif yang terus berkembang, mulai dari peternakan ayam berpopulasi sekitar 13.000 ekor, pengolahan makanan seperti abon sapi, keripik usus ayam, dan abon ikan, hingga produksi kain, kerajinan tangan, serta sanggar seni dan musik.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Rapergub Rencana Kerja Perangkat Daerah 2027
Kesetaraan Pelindungan Hukum bagi Warga Binaan
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjamin kesetaraan akses pelindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Karya yang dihasilkan warga binaan selama masa pembinaan bukanlah karya kelas dua. Mereka tetap berhak atas pelindungan Kekayaan Intelektual, sama seperti masyarakat pada umumnya. Kami ingin memastikan setiap kerajinan, produk, hingga karya musik yang lahir dari Lapas Kelas IIA Pontianak dapat terlindungi secara hukum dan bernilai ekonomi, sehingga menjadi bekal positif bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat," ujar Jonny.
Sebagai langkah nyata pascakunjungan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menginventarisasi secara mendetail seluruh karya potensial, memfasilitasi proses pendaftaran merek dan hak cipta, serta memperkuat koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Pontianak demi mendorong peningkatan kemandirian ekonomi warga binaan.
Editor : Miftahul Khair