ONTIANAK POST – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. SE tertanggal 10 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah antisipasi karhutla di tengah fenomena El Nino.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Jumhur dalam keterangan dari Jakarta, Kamis (13/8).
Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang untuk praktik tersebut.
Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi tegas, mulai dari administratif, denda, hingga pidana terhadap pelanggar. Kebijakan itu dikeluarkan karena pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai masih menjadi salah satu pemicu karhutla yang berujung pada kabut asap, kerusakan ekosistem, dan peningkatan emisi gas rumah kaca.
Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. Penguatan tersebut mencakup patroli terpadu, sosialisasi, pengawasan di wilayah rawan, serta respons cepat ketika ditemukan titik api.
Untuk kawasan gambut, pemerintah juga meminta pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan dalam kondisi rawan, serta peningkatan kesiapsiagaan pemegang izin usaha dan masyarakat yang tergabung dalam Satgas Karhutla.
SE tersebut merujuk antara lain pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perda Kalbar Masih Mengatur Pembakaran
Kebijakan pusat tersebut bersinggungan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Gubernur Kalbar Ria Norsan sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan dalam perda tersebut. Pembukaan lahan dengan cara membakar masih diperbolehkan dalam batas dan kondisi tertentu, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau seandainya masyarakat mengikuti apa yang ditentukan dalam Perda itu, yang pertama kalau membakar minimal lapor dulu kepada kepala desa. Kemudian sebelum dibakar, ladang yang dua hektare dibuat sekat dulu, sekat parit, dan tidak meninggalkan api sebelum benar-benar padam,” jelas Norsan.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci agar aktivitas pembukaan lahan tidak berkembang menjadi kebakaran yang meluas. “Kalau seandainya itu diikuti aturannya, tidak terjadi kebakaran meluas,” tambahnya.
Norsan juga meminta pemerintah kabupaten/kota, TNI-Polri, BNPB, BPBD, BMKG, dunia usaha, dan masyarakat memperkuat koordinasi menghadapi kondisi kemarau.
Patroli, pemantauan titik panas, deteksi dini, edukasi, hingga pemadaman cepat harus dilakukan secara bersamaan. “Mari cegah Kalimantan Barat dari kebakaran hutan dan lahan agar udara tetap bersih untuk kesehatan masyarakat,” katanya.
Yang Dilarang Gambut
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebenarnya tidak memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk membakar lahan. Terutama, pembakaran tidak diperbolehkan di lahan gambut maupun untuk membuka perkebunan kelapa sawit. “Sudah ada tata caranya sesuai Pasal 5 ayat 4, pembakaran terbatas dan terkendali tidak boleh dilakukan di lahan gambut,” kata Harisson, Selasa (11/8).
Ia menjelaskan Pasal 8 perda tersebut membatasi pembukaan lahan dengan cara membakar untuk tanaman padi, palawija, dan/atau sayuran yang telah dibudidayakan secara turun-temurun di wilayah setempat.
Karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. “Jadi tidak boleh buka lahan untuk kebun sawit atau yang lain-lain, dan hanya boleh dilakukan pembakaran terbatas dan terkendali di lahan mineral, bukan lahan gambut,” tegasnya.
Risiko terbesar, menurut Harisson, muncul apabila pembakaran dilakukan di lahan gambut. Api dapat menjalar dan bertahan di bawah permukaan sehingga lebih sulit dikendalikan. “Yang jadi masalah kan pembakaran di lahan gambut. Sekali terbakar susah untuk dipadamkan,” ujarnya.
Perda juga mengatur kewajiban membuat sekat bakar, menyediakan peralatan pemadam, memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan, serta memperhatikan kondisi dan arah angin.
Pembakaran harus dilakukan secara bergiliran sesuai pengaturan perangkat desa atau kelurahan. Peladang juga tidak diperbolehkan meninggalkan lahan sebelum api benar-benar padam. “Harus dijaga secara bersama-sama dan tidak diperkenankan meninggalkan lahan yang sedang dibakar sebelum api benar-benar padam,” jelas Harisson.
Ia meminta Satgas Karhutla memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut sekaligus menindak tegas pelanggaran. “Jadi tinggal bagaimana Satgas Karhutla memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan aturan di Perda 1 Tahun 2022 itu, termasuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggarnya,” katanya.
Sutarmidji: Jangan Salah Sasaran
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji turut menyoroti polemik larangan pembakaran lahan tersebut. Peda yang merupakan kelanjutan dari Pergub tahun 2020 tersebut berasal dari masa pemerintahannya. Menurut dia, perdebatan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh berhenti pada persoalan peladang yang membuka lahan dalam skala kecil.
Sutarmidji mengingatkan pemerintah perlu membedakan titik panas berdasarkan karakter dan luas kebakaran yang ditimbulkannya. Ia menyebut titik panas yang terdeteksi satelit memiliki tingkat dan karakter berbeda. Titik api dengan kategori tertentu, menurut dia, dapat merepresentasikan luasan kebakaran jauh lebih besar dibandingkan titik api lainnya.
“Yang banyak menyumbang polusi itu titik api yang berwarna merah,” ujar Sutarmidji dalam pernyataan di media sosialnya, kemarin. Ia menilai pemerintah semestinya lebih serius menelusuri titik panas yang berada di kawasan konsesi perusahaan.
Menurut Sutarmidji, lokasi dan koordinat titik api dapat ditelusuri melalui sistem pemantauan yang dimiliki pemerintah daerah. Saat menjabat gubernur, ia mengaku melakukan pemantauan titik api melalui pusat kendali pemerintah provinsi dan menindak perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran.
Sutarmidji menyebut pada periode tersebut terdapat 157 perusahaan yang dikenai sanksi terkait karhutla. Sebanyak empat perusahaan diusulkan pencabutan izin dan dua lainnya diajukan ke pengadilan.
Sementara perusahaan lainnya dikenai sanksi berupa kewajiban menyediakan tim dan peralatan pemadam serta menara pemantau. Ia juga menyebut terdapat perusahaan di Melawi yang telah diputus pengadilan dengan kewajiban membayar denda lebih dari Rp900 miliar.
Menurut Sutarmidji, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap perusahaan maupun pelaku pembakaran yang melanggar ketentuan. “Jadi harus tegas, cuma berani ndak,” katanya.
UU dan Perda Perlu Dibedakan
Sutarmidji juga mengingatkan agar pemerintah tidak keliru menempatkan sumber aturan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut dia, ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar dalam skala terbatas bukan semata-mata berasal dari Perda Kalbar.
Ia merujuk Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur kearifan lokal dalam pembukaan lahan. Karena itu, menurut dia, persoalan tidak selesai hanya dengan mencabut perda. “Kalau usulan atau perintah untuk cabut perda itu salah alamat. Justru kalau perda dicabut, kita tidak bisa atur,” ujarnya.
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022, menurut Sutarmidji, justru diperlukan untuk memberikan batasan dan tata cara agar praktik pembukaan lahan yang masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum tidak berkembang menjadi karhutla.
Ia juga menilai penanganan karhutla selama ini jangan sampai hanya menyasar peladang kecil yang membuka lahan dalam luasan terbatas, sementara sumber kebakaran berskala besar di kawasan konsesi tidak mendapat pengawasan yang sama.
Dinamika tersebut kini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat meminta seluruh daerah menghentikan sementara pembukaan lahan dengan cara membakar selama kondisi El Nino. Di sisi lain, Kalbar memiliki aturan daerah yang mengatur pembakaran terbatas dan terkendali sebagai bagian dari kearifan lokal.
Di tengah ancaman kabut asap yang kembali menekan kualitas udara, titik panas dan lahan terbakar, perbedaan tersebut menuntut pemerintah mengambil langkah yang tidak hanya tegas, tetapi juga tepat sasaran.
Pengawasan terhadap perusahaan, penegakan hukum terhadap pelanggaran, perlindungan terhadap masyarakat, serta pencegahan pembakaran di lahan gambut menjadi bagian penting agar pengendalian karhutla tidak berhenti pada larangan di atas kertas. (mse/ars/ant)
Boleh Bakar atau Dilarang?
|
PEMERINTAH PUSAT |
KALIMANTAN BARAT |
|
SE Menteri LH No. 16/2026 |
Perda Kalbar No. 1/2022 |
|
Terbit 10 Agustus 2026 |
Berlaku sejak 2022 |
|
Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar |
Masih mengatur pembakaran terbatas dan terkendali |
|
Kepala daerah diminta melakukan moratorium aturan yang membolehkan pembakaran |
Pembakaran hanya dengan syarat tertentu, termasuk bukan di gambut |
|
Berlaku sebagai langkah antisipasi karhutla saat El Nino |
Bagian dari pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal |
|
Sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar |
Maksimal 2 hektare per kepala keluarga |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro