PONTIANAK POST – Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak memastikan kesiapan layanan kesehatan untuk menghadapi dampak buruk kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Direktur RSUD Soedarso, Hary Agung Tjahyadi, mengatakan kondisi udara yang tidak baik dapat memperburuk gangguan kesehatan, terutama pada masyarakat yang telah memiliki penyakit atau gangguan pada sistem pernapasan.
Menurutnya, penanganan terhadap masyarakat terdampak kualitas udara dilakukan secara berjenjang. Keluhan yang masih dapat ditangani di tingkat pertama bisa dilayani di puskesmas, sedangkan pasien dengan kondisi yang berlanjut atau membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk ke rumah sakit, termasuk RSUD Soedarso.
Baca Juga: Kabut Asap Mulai Selimuti Sambas, Dinkes Catat 1.098 Kasus ISPA hingga 12 Agustus 2026
“Yang penting semuanya harus punya kesiapan untuk memberikan penanganan yang baik,” kata Hary di Pontianak, Kamis (13/8) siang.
Ia mengatakan kesiapan tersebut mencakup ketersediaan obat-obatan, oksigen, serta kebutuhan lain untuk menangani pasien dengan gangguan pernapasan.
Hary menekankan pentingnya pemantauan kondisi kesehatan masyarakat selama kualitas udara berada pada kategori sedang hingga tidak sehat.
Sebab, paparan udara yang buruk dapat menjadi persoalan bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki penyakit pernapasan. Kondisi tersebut berpotensi membuat infeksi atau gangguan pernapasan berlanjut.
Baca Juga: Kasus ISPA di Sambas Capai 1.098, Dinkes Imbau Warga Waspada Dampak Kabut Asap
“Beberapa pasien yang punya risiko terhadap gangguan pernapasan biasanya sudah mempersiapkan diri untuk mencegah atau menghindari ketika udaranya tidak baik,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki riwayat penyakit atau gangguan pernapasan untuk lebih menjaga kondisi kesehatan selama periode kualitas udara memburuk.
Menurut Hary, kesiapan tidak hanya diperlukan di rumah sakit rujukan, tetapi juga di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dengan penanganan berjenjang, pasien dapat memperoleh layanan sesuai tingkat keparahan kondisinya. (mse)
Editor : Miftahul Khair