Perkuat Fondasi Hukum Pembangunan, Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Sintang

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:41 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbu Sintang tentang RKPD 2027 pada Selasa (21/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbu Sintang tentang RKPD 2027 pada Selasa (21/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat resmi menyelesaikan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 pada Selasa (21/7). Langkah ini diambil guna memastikan arah pembangunan Kabupaten Sintang memiliki landasan hukum yang kokoh, terukur, dan akuntabel.

Rapat yang diselenggarakan secara daring dari Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dihadiri oleh Kepala beserta jajaran Bappeda Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam arahannya, Lanang menekankan bahwa Raperbup ini berperan krusial sebagai pedoman operasional bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta merealisasikan program prioritas daerah.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola JDIH, Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng BPHN dan Pemda se-Kalimantan Barat

Penerjemahan RPJMD ke Perencanaan Tahunan Aplikatif

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, memaparkan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 merupakan dokumen perencanaan strategis satu tahunan. Dokumen ini menjadi bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menerjemahkan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029 menjadi program tahunan yang terukur dan aplikatif.

Dalam tahapan penyelarasan norma, Tim Pokja 3 bersama seluruh peserta rapat membedah Raperbup pasal demi pasal, mulai dari judul hingga penutup. Penyempurnaan dilakukan pada aspek teknis penyusunan, sistematika, dan formulasi norma agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta aturan teknis terkait lainnya.

Jamin Kepastian Hukum Pembangunan Daerah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penataan regulasi perencanaan daerah sangat vital untuk menjamin kepastian dan legalitas setiap program pembangunan yang dijalankan.

"Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah peta jalan operasional pembangunan setiap tahunnya. Ketika regulasi yang menjadi dasarnya harmonis dan berkualitas, maka seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah memiliki kepastian hukum yang kuat dan arah yang jelas. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap regulasi perencanaan daerah di Kalimantan Barat diharmonisasikan dengan cermat agar pembangunan daerah berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Jonny.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Rapergub Rencana Kerja Perangkat Daerah 2027

Dengan selesainya pembahasan tersebut, Raperbup Sintang tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 secara resmi dinyatakan tuntas diharmonisasi. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai persyarat lanjutan bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menetapkan aturan tersebut sebagai pijakan resmi pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2027.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi rkpd 2027