Aliansi Darurat Asap Desak Pemerintah Hentikan Karhutla Berulang di Kalbar

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:25 WIB
Peserta aksi Aliansi Darurat Asap membentangkan spanduk bertuliskan “Kalimantan Barat Belum Merdeka Asap” di depan Tugu Digulis, Pontianak, Jumat (14/8/2026), sebagai bentuk protes terhadap karhutla dan kabut asap yang kembali mengancam masyarakat.
Peserta aksi Aliansi Darurat Asap membentangkan spanduk bertuliskan “Kalimantan Barat Belum Merdeka Asap” di depan Tugu Digulis, Pontianak, Jumat (14/8/2026), sebagai bentuk protes terhadap karhutla dan kabut asap yang kembali mengancam masyarakat.

 

PONTIANAK POST – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Darurat Asap menggelar aksi damai di Tugu Digulis, Pontianak, Jumat (14/8/2026), untuk menyuarakan dampak karhutla Kalbar yang terus berulang. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kalimantan Barat Belum Merdeka Asap”, berorasi, serta membagikan masker kepada pengguna jalan.

Aksi tersebut digelar di tengah memburuknya kualitas udara dan berulangnya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Aliansi menilai persoalan karhutla tidak semata-mata dipicu El Nino atau faktor cuaca, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan.

Karhutla Kalbar Capai 18.618 Hotspot

Dalam aksi tersebut, Aliansi Darurat Asap menyampaikan data pemantauan WALHI Kalimantan Barat yang mencatat 18.618 hotspot sepanjang Januari hingga Juli 2026. Luas indikatif karhutla disebut mencapai 28.680 hektare yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar.

Sebagian besar hotspot yang terdeteksi memiliki tingkat kepercayaan medium hingga tinggi. Kondisi itu dinilai menunjukkan potensi kebakaran yang cukup serius, terutama karena sejumlah titik berada di wilayah ekosistem gambut.

Aliansi menilai pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan sebelum memasuki periode kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Gambut Kalbar Disebut dalam Kondisi Kritis

Aliansi Darurat Asap juga menyoroti kondisi ekosistem gambut di Kalimantan Barat yang dinilai membutuhkan pemulihan.

Mereka menyebut sedikitnya terdapat 135 izin perkebunan sawit, 25 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 123 izin usaha pertambangan di dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).

Menurut Aliansi, pembangunan kanal dan sistem drainase di kawasan gambut dapat menurunkan kadar air dan membuat gambut lebih mudah terbakar. Gambut yang mengering juga dapat membuat api bertahan lebih lama dan menghasilkan asap pekat.

Asap Lintas Batas hingga Sarawak

Kondisi kualitas udara juga menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Aliansi menyebut kualitas udara Pontianak sempat berada pada kategori berbahaya.

Mereka juga merujuk data ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) yang disebut menunjukkan adanya asap lintas batas dari Kalimantan Barat menuju Kuching, Sarawak, pada 7–11 Agustus 2026.

Bagi masyarakat, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan lingkungan. Kabut asap dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan meningkatkan risiko bagi kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, serta warga dengan kondisi kesehatan tertentu.

Dua Orang Meninggal akibat Karhutla

Aliansi juga menyoroti dampak paling berat dari karhutla sepanjang 2026. Mereka mencatat dua orang meninggal dunia dalam peristiwa yang berkaitan dengan karhutla pada periode Januari hingga Juli 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan. Kebakaran juga dapat mengancam keselamatan dan kehidupan warga yang berada di sekitar wilayah terdampak.

Enam Tuntutan Aliansi Darurat Asap

Melalui aksi tersebut, Aliansi Darurat Asap menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan pengambil kebijakan.

Pertama, pemerintah diminta memastikan perlindungan penuh bagi korban dan kelompok rentan, termasuk akses gratis terhadap fasilitas kesehatan.

Kedua, pemerintah didesak memastikan perlindungan terhadap ekosistem penting, terutama gambut dan hutan.

Ketiga, pemerintah diminta memperbaiki tata kelola lahan dan infrastruktur di wilayah yang rentan mengalami kebakaran.

Keempat, pemerintah didesak menindak tegas perusahaan maupun pelaku yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan sesuai ketentuan hukum.

Kelima, Aliansi meminta pencabutan izin perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran berulang.

Keenam, korporasi diminta bertanggung jawab atas deforestasi, kabut asap, kerusakan lingkungan, dan kerusakan gambut, termasuk membayar biaya pemulihan ekosistem serta penanganan karhutla.

Aliansi Soroti Penanganan yang Dinilai Reaktif

Aliansi Darurat Asap menilai penanganan karhutla selama ini masih cenderung reaktif dan seremonial. Mereka meminta pemerintah mengubah pendekatan dengan memperkuat pencegahan dan penanganan akar persoalan.

Menurut Aliansi, faktor cuaca seperti El Nino seharusnya tidak menjadi satu-satunya penjelasan atas berulangnya kebakaran. Tata kelola lahan, kondisi gambut, aktivitas di kawasan konsesi, serta penegakan hukum juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Aksi di Tugu Digulis tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan hanya tentang titik api. Bagi warga Kalimantan Barat, persoalan tersebut juga menyangkut udara yang dihirup, kesehatan keluarga, keselamatan, serta hak untuk menjalani aktivitas sehari-hari tanpa ancaman kabut asap.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
darurat asap ancam warga ekosistem gambut karhutla kalbar korban jiwa