PONTIANAK POST - Praktik razia asusila oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mendapat sorotan tajam dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Penertiban tersebut dinilai menggunakan pendekatan lama yang berpotensi membentur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengungkapkan terdapat sedikitnya 100 kebijakan daerah (perda) di Indonesia yang masih memuat sanksi pidana un-harmonis dengan KUHP baru. Dari jumlah tersebut, sebaran terbanyak berada di Jawa Barat (19 kebijakan), Sumatera Barat (10), Jawa Timur (9), serta Jawa Tengah dan Sumatera Utara masing-masing 6 kebijakan.
“Kami memotret 100 kebijakan daerah yang sudah tidak sesuai dengan KUHP,” ujar Dahlia dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8).
Dahlia menegaskan, mayoritas perda bermasalah tersebut memuat pasal dengan rumusan kabur (kabur/multitafsir). Penggunaan istilah subjektif seperti “mencurigakan” atau “patut diduga bermaksud melakukan prostitusi” membuka celah kriminalisasi, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.
"Perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan anggapan. Memperlihatkan sikap yang patut diduga bermaksud melakukan prostitusi. Mencurigakan yang bagaimana? Batasan objektifnya tidak ada," serunya.
Akibat ketiadaan batasan hukum yang jelas, penilaian di lapangan sangat bergantung pada tafsir subjektif aparat maupun masyarakat. Dampaknya, perempuan rentan menjadi sasaran penertiban hanya karena cara berpakaian, berada di ruang publik pada malam hari, atau karena profesi tertentu.
Komnas Perempuan mencatat empat kelompok utama yang paling sering disasar razia daerah, yaitu perempuan yang keluar atau beraktivitas pada malam hari,[erempuan pekerja malam (seperti perawat dan pedagang pasar), perempuan pekerja seks, dan kelompok dengan keragaman identitas gender (seperti transgender).
Selain di Pontianak, Komnas Perempuan mencatat kasus serupa terjadi di Aceh saat 12 perempuan ditangkap hanya karena berada di kedai kopi hingga larut malam, serta razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Polres Pasuruan.
Mendesak Evaluasi Perda
Sorotan ini menjadi krusial mengingat KUHP baru tidak lagi memberlakukan sejumlah mekanisme penindakan lama dalam pelanggaran kesusilaan, seperti pidana kurungan hingga praktik penangkapan atau razia sepihak.
Komnas Perempuan mendesak seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Pontianak, untuk segera mengevaluasi dan mengharmonisasi aturan daerahnya dengan hukum pidana nasional. Langkah ini dinilai vital agar penegakan perda tidak justru melanggar hak asasi dan memicu persoalan hukum baru. (ars/ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro