Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kalbar Ini Dorong Edukasi hingga Rehabilitasi LGBTQ

Deny Hamdani • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:14 WIB
Anggota DPRD Kalbar sekaligus Ketua MPW PKS Kalbar, Arif Joni Prasetyo. (ISTIMEWA)
Anggota DPRD Kalbar sekaligus Ketua MPW PKS Kalbar, Arif Joni Prasetyo. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan kesiapan menyusun regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual setelah menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu, Jumat (14/8).

Anggota DPRD Kalbar sekaligus Ketua MPW PKS Kalbar, Arif Joni Prasetyo, mengatakan meningkatnya perhatian terhadap isu LGBTQ perlu direspons melalui kebijakan yang memiliki landasan hukum jelas.

“Semakin banyaknya kasus penyimpangan seksual, LGBTQ menjadi ancaman nyata. Untuk itu kami sebagai wakil rakyat Kalbar setuju dan akan serius menyusun Perda terkait dengan itu,” kata Arif dalam keterangannya.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu Dorong Perda LGBT, DPRD Siap Tindak Lanjuti

Menurut Arif, aspirasi masyarakat tersebut perlu ditindaklanjuti dengan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi dan rehabilitasi.

Ia merujuk pada Perda Kalbar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, khususnya Pasal 21 huruf g, yang menurutnya menjadi salah satu pijakan dalam memberikan perlindungan terhadap keluarga dan anak dari berbagai persoalan sosial.

Arif menilai masih diperlukan aturan teknis untuk memperkuat upaya perlindungan tersebut. Karena itu, DPRD Kalbar mendorong penyusunan regulasi di tingkat pemerintah daerah sebelum nantinya ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

“Untuk mengisi kekosongan hukum saat ini, DPRD mendorong Peraturan Gubernur terkait penanggulangan dan pencegahan penyimpangan seksual. Di dalamnya mengatur edukasi dan rehabilitasi serta sanksi terhadap penyimpangan seksual. Dan selanjutnya bisa ditingkatkan menjadi Perda,” ujarnya.

Baca Juga: Dilema Status Jalan di Sambas, DPRD Kalbar: Warga Sebut 30 Tahun Tak Pernah Direhab

Ia mengatakan penyusunan regulasi harus diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan perlindungan anak, sekaligus melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan.

Arif juga mengajak masyarakat Kalimantan Barat meningkatkan kewaspadaan terhadap persoalan yang dinilainya berkaitan dengan ketahanan keluarga dan perkembangan generasi muda.

“Ancaman LGBTQ ini sekarang sudah sangat serius. Maka kami harapkan perhatian kita semua masyarakat Kalbar untuk mewaspadai hal ini dan terlibat aktif untuk pencegahan dan penanggulangannya,” katanya.

Pembahasan regulasi tersebut selanjutnya perlu melalui kajian hukum dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan agar substansinya selaras dengan aturan yang lebih tinggi. (den)

Editor : Miftahul Khair
perda LGBT DPRD Kalbar penyimpangan seksual Rehabilitasi