Mobil dan Emas Ditawar Ramai-ramai, Nilai Lelang di Kejari Sanggau dan Sintang Tembus Rp431,9 Juta

Khoiril Arif Ya'qob • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Lelang serentak 2026 Kejati Kalbar. (ANTARA)
Lelang serentak 2026 Kejati Kalbar. (ANTARA

PONTIANAK POST - Persaingan peserta membuat sejumlah aset dalam Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI di Kalimantan Barat terjual dengan nilai lebih tinggi dari harga awal. Hingga hari ketiga pelaksanaan, transaksi dari Kejari Sanggau dan Kejari Sintang mencapai Rp431.927.000.

Nilai tersebut berasal dari penjualan dua kendaraan roda empat di Kejari Sanggau dan empat objek emas di Kejari Sintang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan, proses lelang pada Rabu (12/8) dipantau Kejati Kalbar melalui Bidang Pemulihan Aset di sejumlah satuan kerja.

Baca Juga: Kejari Landak Lelang Kendaraan Secara Daring, Dua Unit Laku untuk Pemulihan Aset Negara

“Pelaksanaan lelang memasuki hari ketiga pada Rabu (12/8) kemarin, dengan Kejati Kalbar melalui Bidang Pemulihan Aset memantau proses lelang di sejumlah satuan kerja,” kata I Wayan di Pontianak dikutip dari Antara (13/8).

Dua Mobil di Sanggau Terjual di Atas Harga Awal

Dari Kejari Sanggau, dua kendaraan roda empat jenis mobil bak terbuka berhasil terjual dengan total nilai Rp156.907.000.

Daihatsu Gran Max menjadi salah satu kendaraan yang mendapat persaingan penawaran. Kendaraan tersebut terjual Rp91.704.000, naik dari nilai awal Rp78.704.000.

Proses penawaran diikuti empat peserta. Sementara mobil bak terbuka lainnya terjual Rp65.203.000. Nilai awal kendaraan tersebut ditetapkan Rp52.703.000 dan proses lelangnya diikuti sembilan peserta.

Baca Juga: Lelang Aset Kejaksaan di Kalbar Diserbu Peminat, Penawaran Sejumlah Barang Lampaui Harga Limit

Persaingan antarpeserta membuat kedua kendaraan tersebut terjual lebih tinggi dibandingkan nilai awal yang ditetapkan.

Empat Objek Emas di Sintang Capai Rp275 Juta

Transaksi dengan nilai lebih besar tercatat di Kejari Sintang. Empat objek emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan Rp275.020.000.

Emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat terjual Rp4.580.000. Nilai tersebut naik dari harga awal Rp3.680.000.

Kemudian emas seberat 49,06 gram terjual Rp78.391.000 dari nilai awal Rp62.891.000. Kenaikan juga terjadi pada emas seberat 55,44 gram. Objek tersebut terjual Rp85.911.000, sedangkan nilai awalnya Rp51.911.000.

Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual Rp106.138.000 dari nilai awal Rp94.638.000.

Dengan demikian, seluruh empat objek emas yang ditawarkan di Kejari Sintang pada data tersebut berhasil terjual dan memberikan total transaksi Rp275.020.000.

Baca Juga: 9 dari 11 Aset Lelang Kejari Singkawang Laku, Fortuner dan Tanah SHM Belum Terjual

Tidak Semua Barang Lelang Mendapat Penawar

Meski kendaraan dan emas di Sanggau serta Sintang berhasil terjual, sejumlah objek lain dalam Gerakan Lelang Serentak belum mendapatkan penawar.

Di Kejari Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta sejumlah barang rampasan berupa kayu belum memperoleh penawar hingga batas waktu lelang.

Kondisi serupa terjadi di Kejari Ketapang. Sebanyak 81 lempengan atau butiran emas dengan berat total 63,04 gram dan dua keping emas juga belum memperoleh penawaran.

Artinya, pelaksanaan lelang tidak otomatis membuat seluruh aset yang ditawarkan langsung berpindah kepada peserta. Minat peserta tetap menjadi bagian penting dalam menentukan apakah sebuah objek dapat terjual.

Baca Juga: Edi Rusdi Kamtono Menangkan Lelang Pohon Kelengkeng New Kristal Senilai Rp2 Juta di Festival Pontianak

Kejati Kalbar Pantau Pemulihan Aset

I Wayan mengatakan pemantauan Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan aset dalam penguasaan negara dikelola dan dilelang secara optimal sesuai ketentuan.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan menjual barang sitaan maupun rampasan. Aset yang berhasil dilelang dapat diubah menjadi nilai ekonomi yang dikembalikan kepada negara sekaligus mendukung penerimaan negara bukan pajak.

“Pengawasan akan terus dilakukan agar proses pemulihan aset berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” tuturnya.

Dari pelaksanaan di Sanggau dan Sintang, persaingan peserta menjadi salah satu faktor yang mendorong nilai sejumlah aset melampaui harga awal. Sementara aset yang belum mendapatkan penawaran masih menjadi bagian dari proses lelang yang dipantau Kejati Kalbar.

Editor : Miftahul Khair
lelang serentak KEJARI SANGGAU Kejari Sintang aset