PONTIANAK POST – Kementerian Kehutanan memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan memeriksa kesiapan empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sarana, prasarana, personel, serta sistem pengendalian kebakaran perusahaan siap digunakan menghadapi peningkatan risiko kebakaran.
Empat PBPH yang diperiksa berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Perusahaan tersebut yakni PT Wanakerta Eka Lestari, PT Finantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada.
Baca Juga: Karhutla Sanggau Bakar 10 Hektare Lahan di Kayutunu, Diduga Akibat Puntung Rokok
Kementerian Kehutanan Periksa Kesiapan Perusahaan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari tata kelola usaha kehutanan.
“Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis,” kata Januanto, Minggu (16/8).
Menurut dia, pemegang izin harus memastikan sistem pencegahan kebakaran berfungsi sebelum kebakaran terjadi.
“Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tegasnya.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla Saat El Nino, Gubernur Kalbar Minta Tunda Pembakaran Lahan
Menara Pantau hingga Sumber Air Dicek
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama DLHK Provinsi Kalimantan Barat, BPHL Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Tim memeriksa sejumlah fasilitas pengendalian karhutla di areal perusahaan. Pemeriksaan mencakup menara pantau, sekat kanal, embung, sumber air, serta peralatan pemadaman.
Kesiapan regu pengendalian kebakaran perusahaan juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Sistem deteksi dan respons dini turut diuji untuk memastikan perusahaan mampu menangani potensi kebakaran sejak awal.
Perusahaan Diminta Tidak Menunggu Api Muncul
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan pemeriksaan tidak hanya melihat keberadaan fasilitas.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” ujarnya.
Menurut Leonardo, menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, dan regu pengendalian kebakaran harus dalam kondisi siap.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pemegang izin kehutanan lainnya agar meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran.
“Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.
Baca Juga: Menhut: Pejuang Karhutla di Lapangan adalah Pahlawan
Perusahaan yang Tidak Patuh Bisa Dikenai Sanksi
Kementerian Kehutanan menyatakan pemegang PBPH wajib menjaga kesiapan sistem pengendalian kebakaran di wilayah kerjanya.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan karhutla di Kalimantan Barat. Pemerintah juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mendeteksi serta menangani potensi kebakaran sejak dini.
Pemeriksaan empat PBPH tersebut dilakukan di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko karhutla. BMKG memprediksi sebagian wilayah Kalimantan Barat mengalami curah hujan rendah hingga menengah selama Agustus 2026.
Pada Dasarian I Agustus, sebagian besar wilayah Kalbar juga diprediksi mengalami sifat hujan di bawah normal.
BMKG menyebut kondisi musim kemarau tersebut berlangsung bersamaan dengan penguatan El Niño. Pada periode 14–20 Agustus 2026, sebanyak 76,5 persen wilayah Indonesia atau 535 Zona Musim telah memasuki musim kemarau.
Dengan penguatan deteksi dini, kesiapan personel, sarana pemadaman, dan patroli, risiko kebakaran diharapkan dapat ditekan sebelum berkembang menjadi ancaman bagi hutan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keselamatan publik.*
Editor : Uray RonaldSumber : Kemenhut