4 Perusahaan di Kalbar Diperiksa Kemenhut, Lalai Cegah Karhutla Bisa Kena Sanksi

Khoiril Arif Ya'qob • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:01 WIB
ILUSTRASI: Tim Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang ada di Kalbar terkait Karhutla. (AI)
ILUSTRASI: Tim Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang ada di Kalbar terkait Karhutla. (AI)

PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memeriksa empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat untuk memastikan kesiapan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

Pemeriksaan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Pengawasan dilakukan menjelang periode rawan kebakaran, termasuk menghadapi musim kemarau dan potensi peningkatan risiko akibat El Nino.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Kementerian Kehutanan Sidak 4 Perusahaan di Kalbar

Empat Perusahaan Diperiksa

Empat perusahaan yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah PT Wanakerta Eka Lestari, PT Finantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada.

PT Wanakerta Eka Lestari, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada berada di Kabupaten Ketapang. Sementara PT Finantara Intiga berada di Kabupaten Sanggau.

Pemeriksaan dilakukan langsung di areal perusahaan dengan mengecek kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian karhutla.

Lalai Bisa Dikenakan Sanksi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menegaskan pemegang PBPH wajib memastikan seluruh sistem pengendalian karhutla dapat berfungsi secara optimal.

Baca Juga: Manggala Agni Pantau Pergerakan Asap Karhutla, Deteksi Dini Potensi Lintas Batas ke Malaysia

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” ujarnya dikutip dari Antara (16/8).

Ia juga mengingatkan menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan pemadaman, hingga regu pengendalian kebakaran harus dalam kondisi siap selama periode rawan kebakaran.

Sarana hingga Personel Dicek

Sejumlah fasilitas menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk menara pantau, sekat kanal, embung, sumber air, peralatan pemadaman, dan kesiapan regu pengendalian kebakaran.

Petugas juga mengecek sistem deteksi serta respons dini terhadap potensi munculnya titik api.

Baca Juga: Tiga Perusahaan di Sekadau Cek Kesiapan Karhutla, Operasional Jadi Perhatian

Lebih lanjut, Leonardo menyatakan pemeriksaan tidak sekadar melihat keberadaan fasilitas.

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” katanya.

Diminta Siap Sebelum Api Muncul

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kesiapsiagaan karhutla harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul untuk melindungi kawasan hutan, masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keselamatan publik.

“Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” kata Dwi.

Baca Juga: Polres Mempawah Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla untuk Hadapi Ancaman Musim Kemarau

Pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut menjadi bagian dari langkah Kemenhut memperkuat kepatuhan korporasi melalui pemeriksaan lapangan, deteksi dini, kesiapan personel dan sarana, serta pengendalian karhutla.

Editor : Khoiril Arif Ya'qob
perusahaan karhutla kalimantan barat Kementerian Kehutanan cegah karhutla