PONTIANAK POST – Sebanyak 4.493 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 163 warga binaan langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalbar Jayanta mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Total semua 4.493 orang, dan dari jumlah tersebut sebanyak 163 warga binaan langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan," kata Jayanta di Pontianak, Senin (17/8).
Sebanyak 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang terdiri atas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Kalbar turut menerima alokasi remisi tersebut.
"Adapun warga binaan yang langsung bebas tersebar di sejumlah UPT pemasyarakatan di Kalbar, dengan jumlah terbanyak berasal dari Lapas Pontianak dan Rutan Pontianak," ujarnya.
Baca Juga: 163 Warga Binaan Kalbar Terima Remisi Waisak 2026, Jumlahnya di Atas DKI Jakarta
Remisi Jadi Bagian Pembinaan
Menurut Jayanta, perkara narkotika, khususnya penyalahgunaan narkotika, menjadi salah satu jenis perkara yang cukup dominan di antara warga binaan penerima remisi.
Ia mengatakan pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan untuk mendorong mereka memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
"Setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan secara produktif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Baca Juga: 79 Napi Rutan Putussibau Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, Satu Langsung Bebas
965 WBP Lapas Pontianak Terima Remisi
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ridha Ansari mengatakan dari total 1.193 warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Pontianak, sebanyak 965 orang menerima remisi kemerdekaan.
"Dari jumlah penghuni 1.193 orang, yang mendapatkan remisi sebanyak 965 orang. Sedangkan yang langsung bebas hari ini atau RU II berjumlah tiga orang," kata Ridha.
Ia mengatakan Lapas Kelas IIA Pontianak menjadi salah satu UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak di Kalbar karena memiliki jumlah penghuni yang relatif lebih besar dibandingkan UPT pemasyarakatan lainnya.
Remisi kemerdekaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara