PONTIANAK POST – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang. Tersangka berinisial MA, berusia sekitar 30 tahun, diamankan saat membawa sekitar tiga kilogram emas yang diduga merupakan hasil pertambangan ilegal.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara menonjol yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama jajaran selama periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama awak media, Rabu (19/8) siang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, MA diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil pertambangan ilegal. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8), sekitar pukul 23.00 WIB di depan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Munggu, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Baca Juga: PETI di Sungai Boyan Sanggau Ditertibkan, Polisi Amankan Empat Set Peralatan Tambang
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kendaraan yang dicurigai ditemukan, dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah tiga keping emas,” kata Burhanuddin.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui emas yang dibawa merupakan miliknya. Polisi kemudian mengamankan tiga keping emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Masing-masing keping memiliki berat sekitar 1.018,540 gram, 1.012 gram, dan 1.008,5 gram. Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai Rp5.000.400, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Jika diestimasi berdasarkan nilai emas yang diamankan, total nilai barang bukti dari tersangka MA disebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar. “Kalau diestimasi harganya (emas) Rp2 juta lebih, jadi sekitar Rp6 miliar, Rp200 juta, sekian,” ungkapnya.
Burhanuddin mengatakan, MA diduga terlibat dalam sejumlah rangkaian aktivitas PETI. Mulai dari melakukan penambangan ilegal, pengolahan emas ilegal hingga membawa emas yang diduga merupakan hasil pertambangan ilegal. “Untuk MA ini, dari pengakuan yang bersangkutan, lebih kurang tiga sampai empat tahun sudah berkecimpung di kegiatan PETI,” ujarnya.
Baca Juga: Tangani PETI di Menyuke, Polisi dan DAD Sepakat Utamakan Sosialisasi dan Pembinaan
Terkait tujuan pengiriman emas tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman. Polisi belum memastikan apakah emas tersebut akan dibawa ke luar pulau maupun ke provinsi lain. “Ini emas mau dibawa ke mana, apakah ke luar pulau ataupun provinsi lain, masih pendalaman oleh penyidik kami,” kata Burhanuddin.
Atas perbuatannya, MA disangkakan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.(bar)