Kapolda Kalbar Alberd Teddy Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Tetap Terukur

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:28 WIB
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar bersalaman dengan Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis dalam kgeiatan dialog Silaturahmi dan Ngopi Bareng Mitra Strategis Perkumpulan Merah Putih (PMP) di Rumah Adat Melayu Pontianak, Rabu (19/8/2026) (Antara/Rendra Oxtora)
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar bersalaman dengan Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis dalam kgeiatan dialog Silaturahmi dan Ngopi Bareng Mitra Strategis Perkumpulan Merah Putih (PMP) di Rumah Adat Melayu Pontianak, Rabu (19/8/2026) (Antara/Rendra Oxtora)

 

PONTIANAK POST – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kondisi masyarakat, kearifan lokal, dan karakteristik geografis Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Alberd dalam dialog Silaturahmi dan Ngopi Bareng Mitra Strategis Perkumpulan Merah Putih Kalimantan Barat di Rumah Adat Melayu Pontianak, Rabu (19/8).

"Penegakan hukum tetap kita lakukan secara terukur dan profesional. Tujuannya memberikan efek jera, tetapi tetap memperhatikan kondisi masyarakat, kearifan lokal dan karakteristik geografis Kalimantan Barat," kata Alberd.

Baca Juga: Kemenhut Ungkap Penanganan Kasus Karhutla di Kalbar, Satu Tersangka Telah Ditetapkan

Pencegahan Karhutla Dimulai dari Edukasi

Menurut Alberd, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko kebakaran.

Ia mengatakan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan perlu dibangun sejak lingkungan terkecil, terutama karena karhutla dapat berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat.

"Kita mulai dari keluarga, dari lingkungan terkecil. Masyarakat harus diberikan pemahaman sejak dini mengenai bahaya karhutla dan dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan maupun kehidupan sosial," ujarnya.

Pendekatan tersebut, lanjut Alberd, diperlukan agar pengendalian karhutla tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan.

Baca Juga: HUT ke-81 RI, Kapolda Alberd Teddy Teguhkan Komitmen Jaga Kalbar Tetap Aman

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Pengendalian Karhutla

Untuk memperkuat pencegahan karhutla, kepolisian mendorong keterlibatan pemerintah daerah, TNI, unsur kebencanaan, relawan, dan masyarakat dalam membangun kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

"Penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri. Kita harus membangun kolaborasi dan sinergi lintas sektor, karena pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah api membesar," katanya.

Alberd berharap Perkumpulan Merah Putih Kalimantan Barat dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam memperkuat komunikasi dengan masyarakat.

Peran tersebut terutama dalam menyampaikan edukasi serta membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pencegahan karhutla.

"Semua harus bergerak bersama. Pemerintah, TNI, Polri, relawan dan masyarakat memiliki peran masing-masing. Kalau sinerginya kuat, potensi karhutla dapat kita tekan," katanya.

Baca Juga: Kapolda Kalbar Alberd Teddy Bawa Pulang Enam Penghargaan Ketahanan Pangan

Penanganan Karhutla Perhatikan Karakteristik Kalbar

Alberd menambahkan, sinergi lintas sektor diperlukan agar penanganan karhutla di Kalimantan Barat mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap mempertimbangkan karakteristik sosial dan geografis daerah.

Dengan pendekatan tersebut, upaya pengendalian karhutla diharapkan tidak hanya mengatasi kebakaran yang terjadi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah munculnya titik api.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
karhutla kalimantan barat Kapolda Kalbar Alberd Teddy Benhard Sianipar penegakan hukum karhutla pencegahan kebakaran hutan dan lahan