PONTIANAK POST – Polda Kalimantan Barat dan jajaran mengungkap 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dan menyita 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram emas murni.
Selain emas, polisi menyita uang tunai Rp315,515 juta, empat mesin domfeng, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Pengungkapan tersebut disampaikan Polda Kalbar dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (19/8). Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah perkara PETI di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, karena tersangkanya disebut merupakan oknum anggota dewan.
Oknum Dewan Ditangkap Bawa 3 Kg Emas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin mengatakan kasus di Sekadau diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 3 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MA (30) sebagai tersangka. Dari tangan MA, polisi menyita emas murni hasil aktivitas pertambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3,04 kilogram.
“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau,” ujar Burhanuddin.
Menurut dia, tersangka diduga mengoperasikan peralatan tambang secara tersembunyi. Aktivitas tersebut dilakukan secara intensif, sementara emas hasil tambang kemudian diolah dan diperjualbelikan.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang,” katanya.
13 Orang Jadi Tersangka
Kasus di Sekadau tersebut menjadi bagian dari 10 perkara PETI yang diungkap Polda Kalbar dan Polres jajaran selama 47 hari.
Total terdapat 13 orang tersangka dalam seluruh perkara tersebut. Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti itu terdiri atas emas murni 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, empat mesin domfeng, serta sejumlah peralatan tambang lainnya.
Pengungkapan tersebut menunjukkan aktivitas PETI masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.
Selain berhadapan dengan persoalan hukum, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat yang bekerja di lokasi pertambangan.
Polisi Ingatkan Warga Jangan Terlibat
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Ia mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkas Bambang.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berujung pada proses hukum. Ketika emas dari aktivitas ilegal terus beredar, dampaknya juga menyentuh lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro