Kemenkum Kalbar Buka Pencatatan Hak Cipta Gratis, Ajak Seniman dan Musisi Pontianak

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:45 WIB
Jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar bersama peserta Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Gratis di Pontianak, mendorong pelindungan karya seni, budaya, dan kreativitas masyarakat.
Jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar bersama peserta Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Gratis di Pontianak, mendorong pelindungan karya seni, budaya, dan kreativitas masyarakat.

 

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong seniman, musisi, budayawan, akademisi, mahasiswa, dan pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan pelindungan hukum terhadap karya mereka melalui pencatatan hak cipta.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Gratis dalam rangka Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Ballroom Hotel Transera Pontianak, Jumat (14/8). Kegiatan mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”.

Kegiatan diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari Pengurus Majelis Adat Budaya Melayu Kota Pontianak, akademisi Universitas Panca Bhakti Pontianak, komunitas musisi, seniman, penggiat seni dan budaya, mahasiswa, pelajar hingga masyarakat umum yang memiliki karya berpotensi memperoleh pelindungan hak cipta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kalbar Farida Wahid mengatakan pencatatan hak cipta menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian dan pelindungan terhadap karya masyarakat.

“Pencatatan hak cipta menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian dan pelindungan terhadap karya yang dihasilkan masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong para pencipta agar memahami haknya dan memanfaatkan layanan kekayaan intelektual yang tersedia,” ujarnya.

Karya Kreatif Kalbar Perlu Dilindungi

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai mekanisme pencatatan hak cipta, jenis ciptaan yang dapat dicatatkan, serta peran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi layanan kekayaan intelektual.

Sejumlah karya yang dibahas meliputi seni rupa, ilustrasi, seni pertunjukan, tarian kontemporer, novel, artikel ilmiah hingga karya musik.

Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong masyarakat menginventarisasi potensi kekayaan intelektual lainnya, seperti merek, kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengatakan Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya menghasilkan karya, tetapi juga perlu memahami cara memberikan pelindungan hukum terhadap karya tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya para seniman, musisi, budayawan, akademisi, mahasiswa, dan pelaku ekonomi kreatif, tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga memahami bagaimana memberikan pelindungan hukum terhadap karya tersebut,” kata Jonny.

Menurut dia, pencatatan hak cipta juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai nilai ekonomi sebuah karya. Karya yang terlindungi diharapkan dapat dikembangkan dan memberikan manfaat lebih besar bagi penciptanya.

Kuota Pencatatan Gratis Terbatas

Program pencatatan hak cipta gratis tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan secara lebih mudah. Namun, kuota yang tersedia bagi masing-masing Kantor Wilayah terbatas.

Kanwil Kemenkum Kalbar sebelumnya mendapat kuota 25 pencatatan hak cipta gratis, mencakup sejumlah kategori seperti seni rupa, seni pertunjukan dan literasi. Tahapan program meliputi penghimpunan berkas, penginputan data hingga koordinasi pembayaran bersama BNI.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai kategori ciptaan dan persyaratan pencatatan.

Jonny menegaskan, transformasi digital harus membuat pelayanan hukum semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa bahwa pencatatan hak cipta itu sulit atau jauh dari mereka. Kantor Wilayah hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi agar setiap pencipta dapat memahami serta memanfaatkan layanan kekayaan intelektual dengan baik,” jelasnya.

Musisi dan Budayawan Sambut Baik

Pengurus Majelis Adat Budaya Melayu Pontianak mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi memberikan pemahaman lebih jelas kepada para penggiat kebudayaan mengenai prosedur pencatatan hak cipta yang sebelumnya masih dianggap sulit dan membutuhkan biaya.

Dukungan juga datang dari kalangan akademisi Universitas Panca Bhakti Pontianak. Perguruan tinggi dinilai memiliki potensi besar menghasilkan karya yang dapat dilindungi, mulai dari karya ilmiah, artikel hingga hasil penelitian.

Sementara itu, Ketua Komunitas Musisi Kafe Pontianak (KOMICPON) mengapresiasi perhatian Kemenkum Kalbar terhadap komunitas musik. Ia menilai masih banyak musisi yang menghasilkan karya tetapi belum memahami mekanisme pencatatan hak cipta.

KOMICPON berkomitmen mendorong para musisi mencatatkan karya mereka agar memperoleh pelindungan hukum dan dapat berkarya dengan lebih aman.

Kanwil Kemenkum Kalbar juga berencana memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi, komunitas seni dan budaya serta komunitas musik untuk menginventarisasi karya masyarakat dan mendorong pencatatannya.

“Ukuran keberhasilan kegiatan ini bukan hanya berapa banyak masyarakat yang hadir, tetapi seberapa banyak pencipta yang kemudian memahami haknya dan mengambil langkah untuk melindungi karya mereka,” pungkas Jonny.

Dengan penguatan edukasi dan pendampingan, Kemenkum Kalbar berharap semakin banyak karya masyarakat Kalimantan Barat tercatat dan terlindungi secara hukum sekaligus memiliki nilai tambah bagi ekonomi kreatif daerah.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kemenkum kalbar Kekayaan Intelektual Kalbar pencatatan hak cipta gratis seniman Pontianak musisi Pontianak