PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan, Selasa (18/8/2026) pagi.
Kakanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian rancangan peraturan Bupati tentang pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah bidang Kesehatan merupakan bagian penting dalam memastikan hadirnya regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah dalam memfasilitasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah, kami berkomitmen untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara berkualitas dan mampu untuk menjawab kebutuhan dari masyarakat” ujar Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Raperwali Tarif BLUD Puskesmas Singkawang, Regulasi Masih Disempurnakan
Jonny juga menyampaikan bahwa Kemenkum Kalbar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang mengambil langkah untuk menyusun regulasi mengenai pengadaan barang/jasa pada BLUD bidang kesehatan.
Dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan yang didampingi oleh empat orang anggota Pokja 4 yang diketuai oleh Dono Doto Warsono, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Bidang Ekonomi, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Kabupaten Kapuas Hulu, RSUD Badau, RSUD Semitau, Puskesmas Badau, Puskesmas Semitau, Puskesmas Puring Kencana, serta perwakilan Puskesmas Kalis secara daring melalui Zoom Meeting.
“Kebijakan terkait pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah bidang kesehatan merupakan bagian terpenting dalam mendukung terselenggaranya pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien, bermutu dan berkesinambungan” ujar Lanang.
Hadirnya peraturan Bupati ini menjadi hal yang penting dan mendesak karena fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan BLUD memiliki kebutuhan pengadaan yang perlu dipenuhi secara cepat.
Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Sudarso menyampaikan bahwa dalam pelayanan kesehatan memerlukan ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, serta kebutuhan operasional lainnya. Keterlambatan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut dapat berpengaruh terhadap mutu pelayanan kepada masyarakat.
Regulasi dari Bupati ini menjadi sarana dalam mempercepat kebutuhan pelayanan Kesehatan dan mencegah hambatan operasional akibat keterlambatan pengadaan. Regulasi ini dibutuhkan agar fleksibilitas yang dimiliki BLUD dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Editor : Hanif