Rayakan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Kalbar Serahkan 25 Sertifikat Hak Cipta Gratis

Hanif • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:39 WIB
Kemenkum Kalbar Serahkan 25 Hak Cipta Gratis dan 7 Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
Kemenkum Kalbar Serahkan 25 Hak Cipta Gratis dan 7 Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyerahkan 25 Surat Pencatatan Hak Cipta gratis, sekaligus 7 pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan 2 Sertifikat Merek, dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026. Acara digelar di Halaman Kanwil Kemenkum Kalbar, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora beserta jajaran, dan dirangkai kehadiran sejumlah tamu penting: Wali Kota Singkawang, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Kepala Bapperida Provinsi Kalbar, para staf ahli bupati dari Mempawah, Kubu Raya, dan Ketapang, Ketua Pengwil dan Pengda Ikatan Notaris Indonesia, pimpinan BRI dan BNI Cabang Pontianak, Rektor Universitas Panca Bhakti, hingga pelaku UMKM, Organisasi Bantuan Hukum, dan praktisi seni budaya. Rabu (19/8). 

Penyerahan 25 Surat Pencatatan Hak Cipta merupakan tindak lanjut Program Pencatatan Hak Cipta Gratis yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Bank Negara Indonesia (BNI), dilaksanakan serentak oleh 33 Kanwil Kementerian Hukum se-Indonesia. Karya yang dicatatkan mencakup ragam ciptaan nonlagu di bidang Seni Rupa, Seni Pertunjukan, dan Literasi, di antaranya tarian kontemporer karya Kusmindari Triwati ("Tari Lenggak Lenggok Nak Dare"), lukisan karya Bani Hidayat dan Puji Rahayu, motif seni Melayu karya Zainal dan Jito, karya fotografi Fahrul Muftadah, hingga sejumlah artikel dan karya ilmiah dari kalangan akademisi, termasuk tulisan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil, Farida Wahid, berjudul "Menjaga Nama, Menjaga Karya, Seruan Kekayaan Intelektual dari Tanah Kalimantan Barat".

Selain Hak Cipta, Kanwil turut menyerahkan 7 pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang merepresentasikan kekayaan hayati dan budaya daerah, seperti Sumber Daya Genetik Ale-Ale dan Pengetahuan Tradisional Ketupat Colet dari BRIDA Ketapang, Sumber Daya Genetik Ayam Tukong dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Kalbar, cerita rakyat dan lagu daerah Batu Ballah dari Kabupaten Sambas, serta dua motif Tenun Kebat Kumpang Ilong dari Bapperida Sekadau. Turut diserahkan 2 Sertifikat Merek, yaitu TRANSERA dan TERASKY.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Rapergub Rencana Kerja Perangkat Daerah 2027

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan penyerahan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara melindungi karya dan kekayaan budaya masyarakat Kalimantan Barat.
"Momentum Hari Pengayoman ke-81 ini kami jadikan bukti nyata bahwa negara hadir melindungi karya anak bangsa, mulai dari karya seni, tulisan ilmiah, hingga kekayaan hayati dan budaya tradisional Kalimantan Barat. Dengan pencatatan ini, setiap ciptaan memiliki bukti hukum yang sah, membuka peluang nilai ekonomi lebih besar, dan mendorong ekosistem kreativitas yang semakin berkembang di Kalimantan Barat," ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memantau dan mendampingi para penerima dalam memanfaatkan dan mengembangkan nilai ekonomi karya yang telah dicatatkan, mendorong pemanfaatan layanan KI lainnya sesuai kebutuhan pengembangan usaha, serta menjadikan hasil program ini sebagai bahan evaluasi untuk memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat Kalimantan Barat. (Humas).

Editor : Hanif
kemenkum kalbar hari pengayoman ke-81 sertifikat merek hak cipta gratis Kekayaan Intelektual