Bea Cukai Kalbar Amankan 2,74 Juta Batang Rokok Ilegal di sebuah Gudang di Sungai Ambawang

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Satu unit truk yang diduga mengangkut rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kalbar di sebuah gudang di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Dokumentasi DJBC Kalimantan Bagian Barat)
Satu unit truk yang diduga mengangkut rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kalbar di sebuah gudang di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Dokumentasi DJBC Kalimantan Bagian Barat)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat. Sebanyak 2,74 juta batang rokok ilegal diamankan dari sebuah gudang di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut ditemukan di Gudang Ekspedisi CV Bagas Jaya Samudra. Rokok berbagai merek itu diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Penindakan berawal dari informasi intelijen pada Minggu (9/8), terkait dugaan pengiriman BKC HT ilegal melalui KM Dharma Rucitra 9 menggunakan dua truk ekspedisi. Tim Bea Cukai Kalbar kemudian melakukan pemantauan sejak kedua truk keluar dari Pelabuhan Dwikora hingga tiba di gudang tujuan.

Baca Juga: KPK Sesalkan Dugaan Intimidasi Saksi dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Keesokan harinya, tepatnya pada Senin, (10/8), tim melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tim menemukan 175 koli atau sebanyak 2,74 juta batang rokok dengan berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan.

Dari operasi ini, total barang yang ditegah diperkirakan bernilai Rp4,07 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar. 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Tommy Pramugia Sofyar membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia memastilan bahwa saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk diteliti lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau,” ujarnya, Kamis (20/8).

Baca Juga: Bea Keluar Emas Diterapkan di PLBN Entikong, Rokok Ilegal Masih Jadi Tantangan

Ia menambahkan, proses penindakan terhadap kasus tersebut masih berjalan. Bea Cukai masih melakukan penelitian terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengiriman rokok ilegal tersebut.

Sebelumnya, Kanwil DJBC Kalbagbar juga telah merilis sejumlah hasil penindakan di bidang cukai sepanjang Januari hingga Juni 2026. Pada periode tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran sekitar 5,91 juta batang rokok ilegal.

Dengan adanya penindakan terbaru sebanyak 2,74 juta batang, jumlah pengungkapan rokok ilegal yang berhasil digagalkan Bea Cukai Kalbagbar pada tahun ini kembali bertambah. (sti)

Editor : Hanif
rokok ilegal cukai Bea Cukai Kalbar SUNGAI AMBAWANG kubu raya