Karhutla Kalbar Jadi Sorotan, KLH Terbitkan Instruksi Mendesak untuk Enam Gubernur

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:36 WIB
Petugas berupaya keras memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan semak belukar di Dusun Kayutunu, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (15/8/2026). (Humas Polri)
Petugas berupaya keras memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan semak belukar di Dusun Kayutunu, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (15/8/2026). (Humas Polri)

 

PONTIANAK POST— Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan instruksi mendesak kepada enam gubernur di Sumatera dan Kalimantan untuk memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta merespons penurunan kualitas udara.

Salah satu provinsi yang menjadi perhatian adalah Kalimantan Barat (Kalbar). Instruksi tersebut mencakup penguatan pencegahan karhutla, patroli terpadu, pengawasan lahan gambut, hingga pengendalian kualitas udara.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan instruksi tersebut melalui surat pernyataan berjudul “Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026”, Jumat (21/8/2026).

Enam provinsi yang menjadi prioritas ialah Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Karhutla Kalbar Capai 38.310 Hektare hingga Agustus 2026, Paling Luas di Ketapang

KLH Soroti Kualitas Udara di Pontianak

KLH menyebut penurunan kualitas udara terjadi di sejumlah wilayah yang mengalami peningkatan kerawanan karhutla.

Berdasarkan data pemantauan yang disampaikan KLH, konsentrasi PM2,5 di Pontianak, Kalimantan Barat, mencapai 26,41 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut menjadi salah satu parameter yang digunakan pemerintah dalam memantau kondisi kualitas udara di wilayah terdampak.

Selain Pontianak, KLH mencatat konsentrasi PM2,5 di Kampar, Riau, sebesar 48,84 mikrogram per meter kubik; Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 47,39 mikrogram per meter kubik; Katingan, Kalimantan Tengah, 30,16 mikrogram per meter kubik; Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik; dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 17,40 mikrogram per meter kubik.

KLH menyatakan sebagian besar wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk kategori tidak sehat bagi masyarakat.

Luas Karhutla Kalbar Capai 38.310 Hektare

Ancaman karhutla di Kalbar menjadi semakin serius seiring luas lahan yang terbakar sepanjang 2026.

BPBD Kalimantan Barat mencatat luas karhutla sejak Januari hingga Agustus 2026 mencapai 38.310,86 hektare.

Ketapang menjadi salah satu daerah dengan kebakaran terluas, yakni 12.443 hektare. Berikutnya Kubu Raya mencapai 8.614 hektare dan Mempawah 6.144 hektare.

Sambas juga mencatat luas lahan terbakar mencapai 2.318 hektare.

Wilayah dengan kebakaran signifikan tersebut menjadi perhatian karena sebagian merupakan kawasan lahan gambut yang membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga: Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Bandara Supadio, 21 Flight Delay

Enam Gubernur Diminta Perketat Pencegahan Karhutla

Instruksi KLH kepada enam gubernur diterbitkan selaras dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Pemerintah daerah diminta melakukan pencegahan secara masif dan memperkuat patroli gabungan terpadu.

KLH juga meminta pemerintah daerah memperketat pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di lahan gambut serta melakukan pembasahan pada area yang rawan terbakar.

Pemantauan terhadap sekat kanal juga diminta diperkuat untuk menjaga kondisi lahan gambut tetap basah dan mengurangi risiko kebakaran.

Posko Karhutla dan Kesiapan Pemadaman Diperkuat

KLH meminta pemerintah daerah mengaktifkan posko pengendalian karhutla.

Kesiapan personel dan sarana-prasarana pemadaman juga harus dimaksimalkan untuk mempercepat respons ketika kebakaran ditemukan.

Selain penanganan di lapangan, pemerintah daerah diminta mengevaluasi data dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.

Langkah tersebut diperlukan agar perkembangan kualitas udara dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dalam penanganan dampak karhutla.

Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

KLH juga mengimbau masyarakat di wilayah yang terdampak penurunan kualitas udara untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Masyarakat diminta menggunakan masker dan menjaga sirkulasi udara di dalam rumah.

Warga yang mengalami gangguan pernapasan juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

KLH Ancam Pelanggar Larangan Bakar Lahan

KLH menegaskan pengawasan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar akan diperketat.

Pemerintah berkomitmen memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar larangan tersebut.

Sanksi dapat berupa sanksi administratif, denda hingga pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Kalimantan Barat, instruksi tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat pengendalian karhutla di tengah luas lahan terbakar yang telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare hingga Agustus 2026.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
kebakaran hutan Kalbar Kualitas udara Pontianak KLH karhutla karhutla kalbar Karhutla 2026