PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan kenotariatan sekaligus membahas hasil pemeriksaan terhadap salah satu Notaris di Kabupaten Landak. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026).
Rapat yang dihadiri Ketua dan Anggota MPDN Kabupaten Kubu Raya serta Tim Sekretariat MPDN tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi pengawasan, serta memastikan pelaksanaan tugas dan kewajiban Notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat, Majelis Pemeriksa membahas hasil pemeriksaan terhadap salah satu Notaris Kabupaten Landak dengan mengevaluasi fakta dan permasalahan yang ditemukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Notaris yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, MPDN Kabupaten Kubu Raya memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Notaris Kalimantan Barat agar memerintahkan Notaris yang bersangkutan segera mencari dan menentukan lokasi kantor baru serta melengkapi berkas permohonan aktivasi akun Notaris pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Selain membahas hasil pemeriksaan, rapat juga membahas persiapan pemeriksaan Protokol Notaris di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Landak. Pemeriksaan direncanakan dilaksanakan oleh tiga tim yang melibatkan unsur Notaris/Organisasi, Pemerintah, Ahli/Akademisi, serta Sekretaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan Notaris merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat mendorong kepatuhan Notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, MPDN Kabupaten Kubu Raya akan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas Notaris Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, memantau pemenuhan kewajiban Notaris yang bersangkutan, serta memfinalisasi jadwal pemeriksaan Protokol Notaris di tiga wilayah tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan kenotariatan guna mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas).
Editor : Hanif