PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (20/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Lanang Dwi Kurniawan. Kegiatan diikuti perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kelompok Kerja 5 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dalam pembukaannya, Lanang menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki keselarasan substansi, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 6 Agustus 2026 dengan agenda penyempurnaan sejumlah substansi dan pasal dalam rancangan peraturan.
Rancangan Peraturan Bupati tersebut disusun sebagai pedoman dalam pembinaan dan penegakan disiplin PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, berintegritas, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban dan larangan, rancangan regulasi tersebut mengatur mekanisme pemeriksaan hingga penjatuhan hukuman disiplin bagi PPPK. Penyusunannya juga menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan disiplin PPPK sesuai karakteristik instansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan bersama, seluruh pihak memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Hasil rapat menyepakati bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Disiplin PPPK telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut proses tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam memberikan fasilitasi dan penguatan kualitas regulasi daerah agar mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif di daerah. (Humas).
Editor : Hanif