PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan BKN Menyapa ASN bertema “Pengabdian Berakhir, Kepastian Hak Tak Pernah Berakhir” yang membahas penetapan ASN meninggal dunia dalam tugas (tewas), secara daring melalui Zoom pada Kamis (20/8/2026).
Kegiatan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ferry Indrawan, bersama para Analis SDM Aparatur dan Tim Kerja SDM Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan tersebut, BKN memberikan pemahaman mengenai kriteria dan aspek yuridis penetapan tewas, hak kepegawaian dan manfaat bagi ahli waris, serta mekanisme pengusulan melalui Layanan SKK SIASN.
BKN juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu pelaporan. Insiden wajib dilaporkan kepada PT Taspen paling lambat 3 x 24 jam, sementara pengusulan kepada BKN dilakukan paling lambat 18 bulan sejak kejadian dan pengajuan klaim JKK paling lambat dua tahun.
Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menindaklanjuti hasil kegiatan dengan memperkuat tertib administrasi penugasan, mekanisme pelaporan insiden, serta pemantauan pemenuhan hak ASN dan ahli waris sesuai ketentuan. (Humas).
Editor : Hanif