Tingkatkan Akurasi Penyaluran, Pemprov Kalbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi Bagi Nelayan

Idil Aqsa Akbary • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson. (DOK PONTIANAK POST)
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson. (DOK PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Persoalan kuota, verifikasi penerima hingga kendala layanan di lapangan menjadi perhatian dalam upaya memperlancar akses nelayan terhadap BBM subsidi.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson mengungkapkan, kepastian dan kelancaran penyaluran BBM subsidi menjadi hal penting karena sebagian besar nelayan bergantung pada Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk melaut.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Efektivitas Penyaluran BBM Subsidi bagi Nelayan di Kalbar, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur, Kamis (20/8). “Oleh karena itu, kepastian, kelancaran, dan ketepatan penyaluran BBM subsidi menjadi perhatian yang harus kita kawal bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Molinas Diproyeksikan Hemat Subsidi BBM Rp82,2 Triliun hingga 2037

Harisson menjelaskan, tata kelola BBM subsidi bagi nelayan telah diatur melalui sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/KEPMEN-KP/2016, Kepmen KP Nomor 54 Tahun 2026, Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Di tingkat daerah, Pemprov Kalbar juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 998/RO-EKON/2025 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Kalbar.

Menurut Harisson, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar memiliki peran strategis dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan. Mulai dari mengoordinasikan, dan memvalidasi usulan calon pengelola SPDN/SPBUN, mengesahkan data kebutuhan kuota, hingga melakukan pengawasan dan pelaporan secara berkala kepada pemerintah pusat.

Sejalan dengan digitalisasi layanan, pengajuan dan verifikasi surat rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan saat ini dilakukan melalui Aplikasi XStar yang dikembangkan BPH Migas. Surat rekomendasi tersebut dilengkapi kode QR untuk memastikan BBM subsidi diterima nelayan yang berhak.

Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Wilayah Kapuas Hulu

“Persyaratan penerbitan rekomendasi telah diatur secara berjenjang, dan harus dipenuhi oleh setiap nelayan yang mengajukan rekomendasi,” ungkapnya.

Saat ini, Kalbar memiliki 17 SPBUN aktif dan satu SPBN yang berada di Kota Pontianak. Sebanyak 17 SPBUN tersebut tersebar di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Kayong Utara, dan Kota Singkawang.

Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah persoalan yang berpotensi menghambat akses nelayan terhadap BBM subsidi. Di antaranya legalisasi dokumen kapal, kendala pada Aplikasi XStar, keterbatasan akses internet dan sinyal, jarak pelayanan, keterbatasan kuota, serta pelaksanaan verifikasi fisik.

Karena itu, Harisson menekankan perlunya penguatan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan, BPH Migas, Pertamina, aparat penegak hukum, serta nelayan sebagai penerima manfaat.

“Pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama, terpadu, dan berkelanjutan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, sesuai kebutuhan nelayan, serta dapat mencegah penyalahgunaan, dan penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.(bar/r)

Editor : Miftahul Khair
verifikasi penerima nelayan bbm subsidi pemprov kalbar