PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyoroti sejumlah kendala dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan, mulai dari legalisasi dokumen kapal, gangguan aplikasi, keterbatasan jaringan internet hingga persoalan kuota dan jarak pelayanan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan persoalan tersebut perlu ditangani bersama agar penyaluran BBM subsidi, khususnya Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), dapat tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan nelayan.
“Pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama, terpadu, dan berkelanjutan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, sesuai kebutuhan nelayan, serta dapat mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan yang merugikan masyarakat,” ujar Harisson saat memimpin Rapat Koordinasi Efektivitas Penyaluran BBM Subsidi bagi Nelayan di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (20/8).
Baca Juga: Tingkatkan Akurasi Penyaluran, Pemprov Kalbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi Bagi Nelayan
Menurut Harisson, sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu penopang perekonomian Kalimantan Barat. Karena itu, ketersediaan BBM subsidi menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas nelayan.
“Oleh karena itu, kepastian, kelancaran, dan ketepatan penyaluran BBM subsidi menjadi perhatian yang harus kita kawal bersama,” katanya.
Saat ini, Kalbar memiliki 17 SPBUN aktif dan satu SPBN yang berada di Kota Pontianak. SPBUN tersebut tersebar di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Kayong Utara, dan Kota Singkawang.
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan di lapangan turut dibahas, di antaranya legalisasi dokumen kapal, kendala pada aplikasi XStar, keterbatasan akses internet dan sinyal, jarak pelayanan, kuota, serta pelaksanaan verifikasi fisik.
Sejalan dengan digitalisasi layanan, pengajuan dan verifikasi surat rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan kini dilakukan melalui aplikasi XStar yang dikembangkan BPH Migas. Setiap surat rekomendasi dilengkapi kode QR untuk memastikan BBM subsidi diterima nelayan yang berhak.
“Persyaratan penerbitan rekomendasi telah diatur secara berjenjang dan harus dipenuhi oleh setiap nelayan yang mengajukan rekomendasi,” ungkap Harisson.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Kalbar juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 998/RO-EKON/2025 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Kalbar.
Harisson mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar memiliki peran dalam mengoordinasikan dan memvalidasi usulan calon pengelola SPDN/SPBUN, mengesahkan data kebutuhan kuota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan secara berkala kepada pemerintah pusat.
Ia meminta koordinasi antara pemerintah daerah, BPH Migas, Pertamina, aparat penegak hukum, pengelola SPBUN, dan nelayan terus diperkuat untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri pejabat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Kalbar, perangkat daerah terkait, dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota wilayah pesisir, UPT pelabuhan perikanan, KSOP Pontianak, penyuluh perikanan, HNSI Kalbar, serta pengelola SPBUN. (mse)
Editor : Hanif