PONTIANAK POST — Presiden Prabowo Subianto menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu poin yang ditekankan Prabowo dalam dua rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan media yang dipantau melalui siaran langsung Sekretariat Presiden di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Baca Juga: Empat Korporasi di Kalbar Diselidiki Terkait Dugaan Pelanggaran Karhutla
Penindakan Berlaku untuk Perorangan dan Korporasi
Prasetyo mengatakan penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada individu. Pemerintah juga akan menindak korporasi yang terbukti terlibat dalam pelanggaran terkait karhutla.
Menurut dia, tindakan hukum dapat dikenakan terhadap pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran maupun membuka lahan dengan cara membakar.
"Perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," katanya.
Baca Juga: Di Tengah Kepulan Asap, Presiden Prabowo Datangi Petugas yang Berjibaku Padamkan Karhutla
Pemerintah Tak Hanya Fokus pada Faktor Cuaca
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak hanya melihat faktor cuaca dalam menangani karhutla di Kalimantan.
Apabila penyelidikan menemukan unsur kesengajaan dan memenuhi kategori tindak pidana, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
"Itu menjadi salah satu penekanan," ujar Prasetyo.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla secara menyeluruh, terutama terhadap praktik pembakaran yang terbukti melanggar ketentuan hukum.*
Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara