PONTIANAK POST – Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal diminta segera dicabut setelah Presiden Prabowo Subianto meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/8/2026).
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan instruksi tersebut disampaikan kepadanya melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pencabutan dinilai mendesak karena karhutla di Kalbar telah berdampak pada masyarakat dan berbagai aktivitas.
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya, bahwa perintah beliau (Presiden) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut,” kata Norsan di Pontianak, Sabtu.
Aturan yang Dicabut Bukan Sekadar Soal Api
Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan aturan tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Peraturan itu ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Mei 2022.
Salah satu ketentuannya mengatur pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali. Luas lahan yang dapat dibakar dibatasi paling banyak dua hektare per kepala keluarga, dengan penerapan sekat bakar untuk mencegah api menjalar.
Artinya, kebijakan pencabutan perda tidak hanya menyangkut pengendalian api. Ada pula persoalan bagaimana masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas berladang tetap dapat membuka lahan dan memenuhi kebutuhan hidup.
Ketika Membakar Lahan Menjadi Persoalan Kemanusiaan
Karhutla tidak berhenti pada persoalan lahan yang terbakar. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah berupaya menghentikan praktik pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas. Namun, larangan tanpa alternatif juga berisiko menambah beban masyarakat yang membutuhkan lahan untuk bertani.
Pemerintah karena itu perlu memastikan perubahan kebijakan tidak membuat peladang kehilangan akses terhadap cara membuka lahan yang terjangkau.
Pemerintah Siapkan Alat Berat untuk Warga
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan. Salah satunya melalui bantuan alat berat seperti ekskavator.
“Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan misalnya ekskavator,” ujar Prasetyo, Sabtu (22/8).
Presiden juga telah memutuskan adanya penguatan atau penambahan alat berat untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar. Langkah tersebut diharapkan mengurangi praktik pembakaran sekaligus mencegah munculnya karhutla baru.
Perda Diminta Disesuaikan, Bukan Mengabaikan Kebutuhan Warga
Prasetyo mengatakan pemerintah juga membahas aturan daerah yang masih memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut dia, aturan tersebut perlu disesuaikan agar pembukaan lahan tidak lagi dilakukan dengan metode yang berpotensi memicu karhutla.
Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan kearifan lokal tidak boleh dimaknai sebagai izin untuk membakar lahan tanpa batas. Setiap pembakaran yang terbukti menjadi tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum.
Tantangan Berikutnya: Jangan Sampai Peladang Menjadi Korban
Pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 kini menempatkan pemerintah pada dua kepentingan yang harus dijaga sekaligus: mencegah karhutla dan memastikan masyarakat tetap dapat mengolah sumber penghidupannya.
Solusi alat berat menjadi penting jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar. Bantuan tersebut harus mudah diakses, tersedia di wilayah peladang, dan tidak menimbulkan biaya baru yang tidak mampu ditanggung masyarakat.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro