PONTIANAK POST — Wacana pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mendapat penolakan dari Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius. Ia mengingatkan, pencabutan secara keseluruhan berisiko membuat masyarakat peladang kehilangan kepastian dalam menjalankan sumber penghidupan mereka.
Aloysius meminta pemerintah tidak mengambil keputusan tergesa-gesa di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, ribuan keluarga di Kalbar masih menggantungkan kebutuhan hidup dari hasil perladangan tradisional.
“Jangan main cabut, kasihan nasib para peladang yang mengandalkan pertanian di ladang untuk menghidupi keluarganya,” kata Aloysius.
Bagi masyarakat peladang, persoalan perda bukan semata soal aturan pembakaran lahan. Di baliknya ada kebutuhan pangan keluarga, biaya pendidikan anak, dan keberlangsungan kehidupan sehari-hari.
Ketika Aturan Dicabut, Apa yang Terjadi pada Peladang?
Aloysius menilai praktik pembukaan lahan secara tradisional telah dilakukan masyarakat secara turun-temurun. Dalam praktik tersebut, pembakaran dilakukan secara terbatas dengan mekanisme pengamanan agar api tidak merambat.
Menurut dia, Perda Nomor 1 Tahun 2022 justru memberikan pedoman agar aktivitas tersebut dilakukan dengan hati-hati. Di antaranya melalui pembuatan pembatas dan pelaporan kepada aparat setempat.
“Kalau perda tersebut dicabut seolah-olah petani yang salah, padahal ribuan atau jutaan kepala keluarga mengandalkan hidup dari membuka lahan pertanian,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah membedakan antara praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran ilegal yang menyebabkan kebakaran meluas.
Jangan Sampai Karhutla Membuat Keluarga Peladang Kehilangan Pilihan
Di tengah kabut asap, kebutuhan untuk mencegah karhutla memang mendesak. Namun, Aloysius mengingatkan kebijakan tersebut jangan sampai membuat masyarakat kecil menjadi pihak yang paling menanggung akibat.
Ia juga meminta pemerintah melihat sumber karhutla secara menyeluruh, termasuk aktivitas korporasi dalam skala besar, khususnya perkebunan sawit.
Menurutnya, penyelesaian karhutla tidak cukup dilakukan dengan membatasi aktivitas masyarakat peladang. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pembakaran ilegal harus berjalan secara adil.
Perda Disebut Bukan Sekadar Aturan Membakar Lahan
Perda Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal bagi warga atau masyarakat hukum adat yang menjalankan usaha tani secara turun-temurun dengan peralatan tradisional.
Salah satu ketentuannya mengatur pembakaran lahan secara terbatas dan terkendali dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Ketentuan tersebut menjadi titik penting dalam perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menghadapi ancaman karhutla dan kabut asap. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai cara mempertahankan sumber pangan dan penghidupan mereka.
Aloysius Usulkan Pembatasan Saat Kemarau Ekstrem
Aloysius menawarkan opsi selain mencabut perda secara keseluruhan. Ia mengusulkan penerapan pembatasan pada periode tertentu ketika cuaca sangat kering dan risiko kebakaran meningkat.
“Yang paling ideal adalah perda tersebut dikecualikan pada musim pengering seperti sekarang,” ujarnya.
Dengan pendekatan itu, masyarakat tetap memiliki kepastian hukum pada kondisi normal. Sementara ketika risiko karhutla meningkat, pemerintah dapat memperketat atau menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan dengan pembakaran.
Menurut Aloysius, pendekatan tersebut dapat menjadi titik tengah antara perlindungan masyarakat peladang dan kebutuhan pemerintah mencegah karhutla.
Pencabutan Perda Dinilai Harus Lewati Mekanisme
Selain dampak terhadap masyarakat, Aloysius menyoroti aspek prosedural pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Ia mengingatkan perda tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD Kalbar. Karena itu, pencabutannya menurut dia harus mengikuti mekanisme ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pencabutan perda juga seyogyanya harus dengan persetujuan DPRD Kalbar karena kita sama-sama membahasnya pada 2022 lalu. Ada hukum ketatanegaraan yang mengatur, bukan main cabut saja tanpa melewati mekanisme yang berlaku,” katanya.
Instruksi Presiden dan Dilema di Lapangan
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto saat meninjau penanganan karhutla di Kalbar pada Sabtu (22/8/2026).
“Sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022,” kata Norsan.
Norsan menyebut pencabutan tersebut berkaitan dengan kondisi karhutla Kalbar yang telah memasuki keadaan darurat. Pemerintah provinsi menyatakan akan menindaklanjuti instruksi tersebut.
Situasi ini menempatkan pemerintah pada dua kebutuhan yang sama-sama mendesak: menghentikan kebakaran dan melindungi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada perladangan.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Sebuah Perda
Aloysius berharap pemerintah daerah meninjau kembali rencana pencabutan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan.
“Saya berharap kepala daerah meninjau ulang wacana pencabutan perda tersebut. Jangan main asal cabut,” tegasnya.
Perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 pada akhirnya bukan hanya tentang boleh atau tidaknya membuka lahan dengan cara membakar. Ada keluarga peladang yang membutuhkan lahan untuk menghasilkan pangan, sementara masyarakat luas juga membutuhkan udara yang aman dari kabut asap.
Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah dituntut mampu menjawab keduanya: karhutla harus dicegah, tetapi masyarakat yang menggantungkan hidup dari ladang juga tidak boleh kehilangan jalan untuk bertahan hidup.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro