Pemprov Kalbar Jelaskan Tafsir Perda Pembukaan Lahan, Kalau Dibaca Malah Lebih Ketat Sebenarnya

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Nugal berarti menanam padi di ladang. Aktivitas ini jamak dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Barat. Namun, tak jarang aktivitas nugal dikaitkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
Nugal berarti menanam padi di ladang. Aktivitas ini jamak dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Barat. Namun, tak jarang aktivitas nugal dikaitkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

 

PONTIANAK POST — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan mengenai Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang kini menjadi sorotan di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, mengatakan perda tersebut bukan aturan yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan. Menurut dia, perda justru memperjelas dan memperketat ketentuan kearifan lokal yang telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dasar perda kearifan lokal Kalbar itu adalah UU 32 Tahun 2009. Malah di perda kita diatur lagi pembakaran lahan tidak boleh di lahan gambut,” kata Harisson, Minggu (23/8).

Bukan Izin Membakar Lahan Tanpa Batas

Harisson menjelaskan, Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 pada prinsipnya melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar.

Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian dengan tetap memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasan pasal tersebut mengatur pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar.

Menurut Harisson, ketentuan tersebut kemudian diterjemahkan lebih spesifik dalam Perda Kalbar.

“Perda kita (Kalbar) malah lebih ketat, tidak boleh membakar di lahan gambut, dan hanya untuk tanaman pertanian yang pengolahan lahannya sudah dilakukan secara turun-temurun,” jelasnya.

Ada Tiga Batas yang Harus Dipenuhi

Menurut Harisson, terdapat tiga unsur penting dalam ketentuan kearifan lokal yang menjadi dasar pengaturan pembukaan lahan.

Pertama, luas lahan yang dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga. Kedua, lahan digunakan untuk menanam varietas lokal.

Ketiga, lahan harus dilengkapi sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah sekitar.

“Dasar hukumnya UU 32 Tahun 2009. Di daerah kemudian kita atur lebih spesifik,” ujarnya.

Lahan Gambut Justru Dilarang Dibakar

Salah satu poin yang ditekankan Pemprov Kalbar adalah larangan pembakaran terbatas dan terkendali di lahan gambut.

Harisson menyebut ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 6 Perda Nomor 1 Tahun 2022. Karena itu, ia menilai perda memiliki pembatasan tambahan dibandingkan ketentuan umum dalam UU.

“Di dalam Pasal 6 Perda 1 Tahun 2022 telah jelas ada larangan untuk tidak melakukan pembakaran terbatas, dan terkendali yang dilakukan di atas lahan gambut,” tegasnya.

Menurut Harisson, ketentuan tersebut menjadi alasan Pemprov Kalbar menilai perda tidak serta-merta bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pelanggaran Tetap Bisa Dipidana

Harisson menegaskan, ketentuan kearifan lokal tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan dari hukum.

Jika pembakaran dilakukan di luar batas yang diperbolehkan atau menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan, pelaku tetap dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU PPLH.

Ia menyebut ketentuan pidana antara lain terdapat dalam Pasal 98 dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Dengan demikian, menurut Pemprov Kalbar, ada perbedaan antara pembukaan lahan yang memenuhi ketentuan kearifan lokal dan pembakaran ilegal yang menyebabkan karhutla.

Pemprov: Perda Perlu Dikaji Sebelum Dicabut

Harisson juga menyebut Permen LHK Nomor 34 Tahun 2017 sebagai salah satu regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Karena itu, ia meminta rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu menggunakan data dan kajian untuk menentukan apakah perda harus dicabut seluruhnya atau cukup pada bagian tertentu.

Menurut Harisson, persoalan tersebut menjadi penting karena banyak masyarakat Kalbar masih menjalankan pertanian tradisional berbasis kearifan lokal.

Jangan Sampai Aturan Baru Menimbulkan Masalah Baru

Harisson mengingatkan, pencabutan perda tanpa kajian menyeluruh berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah harus mencegah karhutla dan melindungi masyarakat dari kabut asap. Di sisi lain, regulasi juga perlu memberikan kepastian bagi masyarakat yang menjalankan perladangan secara turun-temurun.

Karena itu, perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya membakar lahan. Persoalannya juga menyentuh bagaimana pemerintah mencegah karhutla tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang masih bergantung pada pertanian tradisional.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 UU 32 Tahun 2009 kearifan lokal Kalbar pembukaan lahan lahan gambut