PONTIANAK POST — Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, buka suara mengenai Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang kini diwacanakan untuk dicabut.
Sutarmidji menjelaskan, perda tersebut ditetapkan dan berlaku pada 30 Mei 2022, saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Kalbar. Menurut dia, perda itu bukan sumber ketentuan mengenai pembakaran lahan maksimal dua hektare, melainkan aturan daerah yang mengatur tata cara pelaksanaannya.
“Perda itu mengatur tentang tata cara membakar yang dua hektare. Yang boleh kan bakar dua hektare itu Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Sutarmidji, Minggu (23/8/2026).
Sutarmidji: Dasarnya Ada di UU 32/2009
Sutarmidji mengatakan ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan memperhatikan kearifan lokal telah terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf h pada dasarnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) mengatur pengecualian dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah.
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal dan harus dikelilingi sekat bakar.
“Jadi yang mengizinkan bakar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Karena itu, Sutarmidji menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak otomatis menghapus ketentuan mengenai kearifan lokal selama aturan dalam UU 32/2009 masih berlaku.
Perda Dibuat untuk Mengatur Praktik Peladang
Menurut Sutarmidji, Perda Nomor 1 Tahun 2022 justru dibuat untuk memberikan tata cara yang lebih jelas bagi masyarakat dalam menjalankan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Perda tersebut mengatur tata cara pembukaan lahan, pembinaan, pengawasan hingga sanksi administratif.
“Jangan nyalakan perda, perda apa hubungannya dengan kebakaran lahan. Perda itu justru mengatur bakar lahan dua hektare yang diizinkan undang-undang,” ujarnya.
Pandangan tersebut menempatkan perda sebagai aturan teknis di tingkat daerah. Dengan demikian, persoalan karhutla menurut Sutarmidji tidak semestinya hanya diarahkan pada keberadaan regulasi tersebut.
Ketika Sutarmidji Masih Menjadi Gubernur
Sutarmidji juga mengingat kembali kebijakan penanganan karhutla ketika dirinya memimpin Kalbar.
Ia mengklaim pemerintah daerah saat itu memberikan sanksi terhadap perusahaan yang ditemukan memiliki titik panas di area konsesinya.
“Saya tahun 2019 memberi sanksi pada 157 perusahaan perkebunan, yang titik apinya bisa dipantau dari ruang DAR kantor gubernur,” katanya.
Menurut Sutarmidji, dari sejumlah perusahaan tersebut, dua perusahaan diajukan ke pengadilan dan empat kasus diproses secara pidana. Ia juga menyebut pemerintah provinsi mengusulkan pencabutan terhadap sejumlah perusahaan.
Salah satu perkara yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap menghasilkan denda Rp917 miliar.
Karhutla Dinilai Perlu Dilihat dari Sumbernya
Sutarmidji meminta penanganan karhutla tidak berhenti pada perdebatan mengenai perda. Menurut dia, pemerintah perlu melihat lokasi dan karakter titik api untuk menentukan sumber kebakaran.
Ia membedakan titik api yang muncul dari aktivitas perladangan masyarakat dengan kebakaran di area konsesi perkebunan.
“Kalau mau lihat titik api oleh pembakar lahan, dengan pembakar oleh ladang gampang,” katanya.
Namun, klaim mengenai warna titik api tersebut perlu ditempatkan sebagai pernyataan Sutarmidji dan diverifikasi dengan metode pemantauan hotspot yang digunakan pemerintah.
Perdebatan Kini Bergeser dari Perda ke Aturan yang Lebih Tinggi
Perda Nomor 1 Tahun 2022 menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pencabutannya di tengah kondisi karhutla Kalbar.
Sutarmidji menilai pemerintah perlu terlebih dahulu melihat hubungan antara perda tersebut dan UU 32/2009 sebelum mengambil keputusan.
“Percuma cabut perda kalau undang-undang tak dicabut,” ujarnya.
Perdebatan mengenai Perda 1/2022 pada akhirnya bukan hanya soal mencabut atau mempertahankan sebuah aturan daerah. Persoalan utamanya adalah bagaimana pemerintah melindungi masyarakat dari karhutla tanpa mengabaikan ketentuan hukum mengenai kearifan lokal dan memastikan pelaku pembakaran ilegal tetap ditindak.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro