PONTIANAK POST – Kejaksaan Agung menerima laporan baru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada 2015. Laporan tersebut antara lain meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan aliran dana serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara itu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan laporan tersebut akan terlebih dahulu ditelaah berdasarkan materi yang disampaikan pengadu. Hasil telaah nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pendalaman di Kalimantan Barat.
“Kirim surat secara resmi agar dapat petunjuk terkait laporan,” ujar Saiful, Sabtu (22/8/2026).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu mengatakan, tindak lanjut atas laporan akan disesuaikan dengan informasi dalam pengaduan serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Segera kita berikan pernyataan resminya,” imbuh Saiful.
Aduan tersebut diterima Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2026. Materi yang disampaikan meminta penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan aliran dana kepada pihak lain yang belum menjadi bagian dari proses hukum sebelumnya.
Salah satu poin dalam laporan itu adalah permintaan untuk mendalami pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari dana yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut. Penelusuran transaksi keuangan dan aset juga diminta dilakukan apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi yang relevan dengan dugaan TPPU.
Perkara yang menjadi latar belakang laporan berkaitan dengan pengadaan 15 bidang tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar di kawasan Jalan Ahmad Yani/Parit Haji Husin, Pontianak, pada 2015. Tanah yang dibeli memiliki luas sekitar 7.883 meter persegi dengan nilai transaksi sekitar Rp99,1 miliar.
Dalam proses pengadaan, Paulus Andy Mursalim tercatat sebagai pihak yang menerima kuasa menjual dari sejumlah pemilik tanah. Sementara Ricky Sandy turut terlibat dalam proses pengurusan dan penjualan tanah tersebut.
Dari pihak Bank Kalbar, nama Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan tercatat sebagai pejabat yang diproses dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, perkara itu berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.
Proses hukum terhadap para terdakwa menghasilkan putusan yang berbeda. Paulus Andy Mursalim sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak pada 3 September 2025. Ia juga dikenai denda Rp500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp31,47 miliar.
Putusan tersebut kemudian berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Paulus dari seluruh dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 2479 K/PID.SUS/2026.
Dengan demikian, putusan bebas terhadap Paulus Andy Mursalim telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan masing-masing tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta. Adapun Ricky Sandy dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Laporan terbaru yang diterima Kejaksaan Agung itu meminta pendalaman terhadap kemungkinan adanya fakta atau informasi lain yang belum menjadi bagian dari perkara yang telah diputus, khususnya terkait kemungkinan pihak lain yang memperoleh manfaat dari aliran dana dalam pengadaan tanah tersebut.
Permintaan itu mencakup financial tracing untuk menelusuri transaksi keuangan dan asset tracing guna mengidentifikasi aset yang kemungkinan berkaitan dengan perkara. Pengadu juga meminta penelusuran terhadap kemungkinan adanya penerima manfaat akhir atau beneficial owner, apabila dalam pendalaman ditemukan dasar dan indikasi yang mendukung.
Dengan adanya laporan tersebut, perkara pengadaan tanah Bank Kalbar 2015 kembali menjadi perhatian di tingkat Kejaksaan Agung. Namun, tindak lanjut atas laporan masih menunggu hasil telaah terhadap data, fakta, dan dokumen yang disampaikan kepada penyidik. (mse/ser)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro