PONTIANAK POST — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Agus Sudarmansyah meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan mengkaji ulang rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Agus menilai keputusan pencabutan perda tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan arahan, tanpa terlebih dahulu mengkaji akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
“Kenapa? Pak Gubernur kita ini latah. Begitu saja dapat arahan dari Presiden, langsung buat statement akan mencabut. Ini menimbulkan kegaduhan di daerah,” kata Agus.
Baca Juga: Tiga Titik Lahan Terbakar di Ketapang Dipadamkan Tim Gabungan
Menurut dia, pemerintah provinsi semestinya terlebih dahulu mengumpulkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan kajian teknis dan mencari sumber utama penyebab karhutla yang meluas di Kalbar.
Agus menilai masyarakat adat dan petani tradisional tidak semestinya langsung menjadi pihak yang disalahkan. Ia mengatakan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas telah dilakukan secara turun-temurun dan memiliki tata cara pengendalian api.
“Jangan lantas menuding dan mengkambinghitamkan masyarakat petani, masyarakat adat yang selama ini melakukan pembukaan lahan dengan membakar dengan kearifan lokalnya,” ujarnya.
Ia juga membedakan lokasi perladangan masyarakat dengan wilayah yang kini banyak mengalami kebakaran. Menurut Agus, masyarakat tradisional umumnya membuka lahan di tanah mineral, sementara kebakaran meluas saat ini banyak terjadi di kawasan gambut.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang berpotensi menjadi penyebab karhutla, termasuk aktivitas korporasi di kawasan gambut.
Baca Juga: Sutarmidji Soroti Rencana Cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022: “Bukan Perda yang Izinkan Bakar Lahan”
“Yang terjadi, karhutla yang meluas di Kalimantan Barat adalah tanah gambut. Di situ yang ada perusahaan-perusahaan sawit besar yang mengelola lahan gambut menjadi perkebunan. Itu yang perlu diperiksa, itu yang perlu diselidiki,” katanya.
Perda Dinilai Memberi Panduan bagi Peladang
Agus menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya bukan memberikan kebebasan tanpa batas untuk membakar lahan. Peraturan tersebut justru mengatur tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal agar dilakukan secara terbatas dan terkendali.
Di antaranya, luas lahan yang dibuka maksimal dua hektare, dilakukan land clearing, pembuatan pembatas untuk mencegah api merambat, serta pelaporan kepada perangkat desa dan pihak terkait.
Baca Juga: Karhutla di Sanggau Bakar 14,7 Hektare, 16 Titik Terdeteksi dan Seluruh Api Berhasil Dipadamkan
“Perda itu mengatur bagaimana masyarakat lokal, masyarakat adat untuk melakukan kearifan lokalnya bercocok tanam, berladang, bisa ada perlindungan hukumnya,” jelas Agus.
Ia khawatir pencabutan perda tanpa regulasi pengganti justru membuat masyarakat kehilangan pedoman dalam membuka lahan.
“Jangan sampai kita ingin menyelesaikan suatu masalah, tapi membuat masalah baru,” katanya.
Menurut Agus, setidaknya ada tiga dampak yang perlu dipertimbangkan. Pertama, masyarakat kehilangan panduan dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas perladangan. Kedua, tradisi dan kearifan lokal masyarakat Dayak berpotensi tergerus. Ketiga, pencabutan aturan dinilai dapat berdampak terhadap ketahanan pangan masyarakat yang masih bergantung pada hasil perladangan.
“Kalau mereka tidak berladang, berarti tidak ada beras tahunan untuk masyarakat. Semuanya harus beli,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perubahan pola pemanfaatan lahan dapat terjadi apabila masyarakat tidak lagi menjalankan aktivitas perladangan tradisional.
“Fungsi lahan akan berganti. Dari sawah, peladangan, jadi sawit semua. Makin parah,” kata Agus.
Agus menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum yang merujuk pada regulasi nasional mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, menurut dia, pencabutan perda harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kekosongan pengaturan.
Ia meminta Gubernur Kalbar melibatkan OPD terkait sebelum mengambil keputusan final.
“Pak Gubernur, sebelum statement, pikirkan dulu. Ada OPD-OPD, kumpulkan dulu, buat kajian teknis, baru ambil kesimpulan kebijakan yang terbaik buat daerah,” tegasnya.
Agus menilai penanganan karhutla harus berfokus pada akar persoalan dan tidak berhenti pada pencabutan satu regulasi. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan kebijakan yang diambil mampu menekan karhutla tanpa mengorbankan mata pencaharian serta kearifan lokal masyarakat.
“Jangan sampai kita ingin menyelesaikan suatu masalah, tetapi justru membuat masalah baru,” pungkasnya.(den)
Editor : Hanif