PONTIANAK POST – Pemerintah pusat mengambil sikap tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Kalimantan Barat (Kalbar). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, langkah hukum tanpa pandang bulu siap dijatuhkan kepada pihak mana pun yang nekat membakar lahan, baik individu maupun korporasi.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Raja Juli saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla Provinsi Kalbar 2026 di Markas Manggala Agni Daops Kalimantan VIII/Pontianak, Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/8).
Pemerintah mengingatkan masyarakat luas hingga jajaran manajemen perusahaan agar tak meloloskan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi cuaca ekstrem yang memicu potensi kebakaran hebat.
Baca Juga: 38 Ribu Hektare Terdampak Karhutla, Kalbar Jadi Prioritas Penanganan dengan Ribuan Personel Siaga
Penegakan hukum katanya akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun korporasi.
Raja Juli menjelaskan, penanganan karhutla di wilayah Kalbar mendapatkan perhatian khusus dan percepatan langsung dari pemerintah pusat atas instruksi Kepala Negara. Mengingat lanskap geografis serta tingkat kerawanan wilayah yang tergolong tinggi, penguatan personel hingga kesiapan armada dimaksimalkan. Sebanyak 9.000 personel Polisi Kehutanan beserta UPT terkait telah disiagakan untuk mengawal enam provinsi prioritas.
Dalam kesempatan tersebut, Menhut menjabarkan arahan dan strategi utama pemerintah guna menjamin penanggulangan karhutla berjalan efektif dan cepat:
Sinergi dan Mitigasi Berbasis Data
Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi intensif lintas sektor untuk mengantisipasi meluasnya titik api, terutama koordinasi berkala bersama pihak BMKG.
Baca Juga: Presiden Prabowo Datang ke Kalbar, Apa yang Berubah dalam Penanganan Karhutla?
“Diperlukan dukungan dan sinergi seluruh stakeholder, khususnya koordinasi dengan BMKG untuk memperoleh gambaran kondisi serta prakiraan cuaca terkini sebagai dasar pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC),” kata Raja Juli dalam rapat tersebut.
Strategi Tiga Pilar Penanganan
Pemerintah memastikan tidak akan bertindak pasif atau menunggu api membesar baru bertindak. Intervensi lapangan mengusung metode pencegahan terstruktur yang terukur.
“Penanganan Karhutla perlu dilaksanakan secara preventif, prediktif dan responsif dengan mengutamakan deteksi dini, kecepatan respons, ketepatan penempatan sumber daya serta kesinambungan operasi,” pungkasnya.
Waspadai Ancaman Api Gambut Bawah Permukaan
Menhut mengingatkan seluruh satgas dan jajaran di daerah agar tidak cepat berpuas diri meski grafik jumlah titik panas (hotspot) menunjukkan penurunan. Kebakaran di kawasan tanah gambut memiliki karakter unik yang menyimpan bahaya laten.
Raja Juli kembali menegaskan, penurunan hotspot tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya ancaman karhutla. Terlebih pada kawasan gambut, api dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali muncul meski api di permukaan telah dipadamkan.
Sebab, kebakaran di kawasan gambut masih berpotensi bertahan di bawah permukaan dan kembali menimbulkan asap. Penurunan jumlah titik panas, lanjut Raja Juli, juga tidak boleh membuat kewaspadaan diturunkan. (*)
Editor : Miftahul Khair