PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengumpulkan belasan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) se-Kalbar untuk memacu efektivitas dan kecepatan penyaluran bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Langkah ini diambil demi memastikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu tidak terhambat masalah administrasi.
Upaya percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Pemberitahuan Pengalihan Anggaran Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (21/8). Pertemuan ini merupakan respons cepat atas arahan Surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum RI.
Agenda strategis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta Tim Pengawas Daerah ini menghadirkan 12 organisasi PBH terverifikasi di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Ikuti BKN Menyapa ASN Bahas Penetapan Tewas dalam Tugas
Adapun lembaga yang hadir di antaranya Perkumpulan Sembilan Empat Bersatu, Djiwa Sejati Keadilan, PBH Pontianak, Borneo Tanjungpura Indonesia, Gema Bersatu, Sabaka, Tridharma Indonesia, PBH Fakultas Hukum UNKA Sintang, PBH Perempuan dan Keluarga Kalbar, PBH Fakultas Hukum UPB, Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan, serta PBH Fakultas Hukum UNTAN.
Batas Penguncian Aplikasi Sidbankum
Selain menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, forum ini difokuskan untuk mengingatkan seluruh PBH agar segera menyelesaikan tahapan administrasi. Kemenkum Kalbar meminta PBH mendesak pengajuan pelaksanaan bantuan hukum (Tahap 1) dan permohonan pencairan dana (Tahap 2).
Hal ini teramat krusial lantaran akses aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) bagi pihak PBH bakal ditutup sementara mulai 31 Agustus 2026 pada pukul 16.00 WIB. Penguncian sistem dilakukan selama proses adendum dan penandatanganan Kontrak Tambahan bersama Kanwil berlangsung.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa disiplin administrasi dan ketepatan waktu amat menentukan keberlanjutan pendampingan hukum di lapangan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Harmonisasi Rancangan Perbup Kapuas Hulu tentang Disiplin PPPK
"Kami mengapresiasi kerja keras seluruh Pemberi Bantuan Hukum di Kalimantan Barat dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. Namun dengan adanya batas waktu penguncian Sidbankum, kami mengimbau seluruh PBH segera menyelesaikan pengajuan tahap 1 dan 2 agar tidak terkendala. Kami juga berharap seluruh administrasi, pelaporan, dan penggunaan anggaran dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kalimantan Barat tetap berjalan optimal tanpa kendala di kemudian hari," ujar Jonny.
Menindaklanjuti pengarahan tersebut, seluruh perwakilan PBH yang hadir menyatakan kesiapannya untuk segera merapikan berkas laporan pendampingan hukum. Langkah cepat ini diharapkan dapat menjamin proses pengalihan dan penyerapan anggaran Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, serta selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.
Editor : Miftahul Khair