PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai pengawal kualitas regulasi daerah. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Kalbar memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya terkait penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir.
Agenda penyelarasan regulasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Kanwil Kemenkum Kalbar pada Kamis (20/8). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri jajaran Tim Pengharmonisasian Kanwil dan delegasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Pembahasan difokuskan pada dua instrumen utama, yakni retribusi parkir di tepi jalan umum serta penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Baca Juga: Borneo Legallia Forum III: Kemenkum Kalbar dan Mahasiswa Minta Keadilan Ekologis Terwujud
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Safriadi, memaparkan bahwa langkah peninjauan tarif ini mendesak dilakukan. Kebijakan baru tersebut mengacu pada berbagai pertimbangan matematis dan teknis di lapangan, seperti variasi jenis kendaraan, kecukupan Satuan Ruang Parkir (SRP), ketersediaan lahan parkir, hingga durasi serta intensitas waktu penggunaan fasilitas publik tersebut.
Selama proses kajian, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar bersama pihak pemrakarsa melakukan pembedahan komprehensif. Penyelarasan menyasar aspek legalitas kewenangan, dasar hukum formal, materi muatan, teknis penyusunan norma, hingga konsistensi tata kelola keuangan daerah. Seluruh muatan Raperbup diuji agar selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi pentingnya tahapan harmonisasi agar produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah tidak memicu polemik di tengah masyarakat serta memiliki kepastian hukum yang kokoh.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang harmonis, berkepastian hukum, dan dapat dilaksanakan. Setiap kebijakan, termasuk pengaturan retribusi, perlu disusun secara cermat dengan memperhatikan aspek hukum, tata kelola pemerintahan, dan kepentingan masyarakat," ujar Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
Dari pertemuannya tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa Draf Raperbup Kubu Raya telah memenuhi syarat formal dan materiil dalam uji harmonisasi. Pihak Dishub Kubu Raya selanjutnya tinggal menyempurnakan beberapa catatan teknis sebelum melangkah ke tahap pengesahan, sementara Kanwil Kemenkum Kalbar bakal segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bukti keabsahan prosedur legal.
Editor : Miftahul Khair