PONTIANAK POST – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat tidak hanya dilakukan dengan memadamkan api. Polda Kalbar juga bergerak melalui penegakan hukum dengan menangani 33 kasus karhutla hingga Senin (24/8/2026).
Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai terlapor. Penanganan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama sejumlah polres jajaran.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan 33 perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Sebanyak lima kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 28 kasus lainnya ditangani polres jajaran.
Kubu Raya Paling Banyak Menangani Perkara
Data kepolisian menunjukkan Kubu Raya menjadi wilayah dengan jumlah perkara karhutla terbanyak, yakni tujuh kasus.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani lima kasus. Sintang, Bengkayang, Melawi masing-masing menangani empat kasus, sedangkan Ketapang menangani tiga kasus.
| Wilayah Penanganan | Jumlah Kasus |
|---|---|
| Ditreskrimsus Polda Kalbar | 5 |
| Kubu Raya | 7 |
| Sintang | 4 |
| Bengkayang | 4 |
| Melawi | 4 |
| Ketapang | 3 |
| Sambas | 2 |
| Mempawah | 1 |
| Sanggau | 1 |
| Kapuas Hulu | 2 |
| Total | 33 |
“33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar lima kasus, Kubu Raya tujuh kasus, Sintang empat kasus, Bengkayang empat kasus, Melawi empat kasus, Ketapang tiga kasus, Sambas dua kasus, Mempawah satu kasus, Sanggau satu kasus dan Polres Kapuas Hulu dua kasus,” ujar Burhanuddin.
22 Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Dari 33 perkara tersebut, sebagian besar masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian mencatat 22 kasus masih berada pada tahap penyelidikan.
Sementara itu, dua kasus telah masuk tahap penyidikan dan sembilan kasus lainnya dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.
| Status Penanganan | Jumlah Kasus |
|---|---|
| Dilimpahkan ke DLH Provinsi Kalbar | 9 |
| Dalam penyelidikan | 22 |
| Dalam penyidikan | 2 |
| Total | 33 |
Burhanuddin mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan perkembangan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
922 Hotspot Jadi Alarm
Di tengah proses penegakan hukum tersebut, ancaman karhutla di Kalbar masih tinggi. Hingga Senin (24/8), tercatat 922 titik api atau hotspot terdeteksi di Kalimantan Barat.
Angka hotspot dan jumlah perkara memiliki fungsi berbeda. Hotspot merupakan indikasi panas yang terdeteksi melalui pemantauan, sedangkan perkara pidana memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.
Karena itu, tidak setiap hotspot otomatis menjadi kasus pidana. Namun, keberadaan titik panas dapat menjadi salah satu informasi awal untuk menentukan lokasi yang perlu dipantau dan diverifikasi di lapangan.
Ancaman Hukuman Berlapis
Kepolisian menyebut pihak yang terbukti terlibat pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
Aturan yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Penerapan pasal akan bergantung pada fakta, lokasi, modus, dampak, serta alat bukti dalam masing-masing perkara.
Polisi Tak Hanya Menunggu Api Muncul
Penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari strategi Polda Kalbar. Polisi juga menjalankan langkah pencegahan agar kebakaran tidak terjadi atau meluas.
Kasubbid Penmas Polda Kalbar AKBP Prinanto mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, pemasangan spanduk larangan membakar lahan, hingga peningkatan patroli.
“Disamping upaya penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan, Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait lainnya,” katanya.
Polisi juga meningkatkan pemantauan titik rawan dan hotspot. Deteksi dini serta kesiapsiagaan personel dilakukan untuk mempercepat respons ketika ditemukan titik api.
| Langkah Polda Kalbar | Bentuk Kegiatan |
|---|---|
| Preemtif | Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat |
| Preventif | Patroli, pemantauan hotspot dan titik rawan |
| Deteksi dini | Pemantauan potensi munculnya titik api |
| Penanggulangan | Pemadaman bersama instansi terkait |
| Penegakan hukum | Penyelidikan dan penyidikan kasus karhutla |
Warga Diminta Cepat Melapor
Ketika kebakaran terjadi, kecepatan penanganan menjadi penting untuk mencegah api meluas, terutama di kawasan yang memiliki lahan gambut.
Polda Kalbar mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
“Apabila masyarakat menemukan titik api segera hubungi call center Polri 110,” ujar Prinanto.
Menurut dia, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan unsur terkait untuk mempercepat penanganan di lokasi.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Pencegahan
Sebanyak 33 perkara yang ditangani Polda Kalbar menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya menjadi persoalan pemadaman. Di sisi lain, 22 perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan memperlihatkan proses hukum membutuhkan pembuktian sebelum kasus dapat ditingkatkan.
Pada saat yang sama, patroli, edukasi, pemantauan hotspot, dan respons pemadaman tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Bagi warga Kalbar, keberhasilan penanganan bukan hanya soal berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Mencegah kebakaran berulang dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum menjadi bagian penting untuk memutus siklus karhutla.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro