PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran di areal kelolaan mereka dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan sanksi diberikan setelah pengawasan menemukan kebakaran yang terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan.
Baca Juga: Perusahaan di Kalbar Diselidiki Terkait Karhutla, Dudung: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum
Empat Perusahaan di Kalimantan Barat
Empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT Wanakerta Eka Lestari (WEL), PT Finantara Intiga (FI), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK), dan PT Wana Subur Persada (WSP).
Dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT Wanakerta Eka Lestari memiliki areal terbakar paling luas, yakni 760,51 hektare.
Berikutnya, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa tercatat memiliki areal terbakar 394,83 hektare, PT Wana Subur Persada sebesar 107,7 hektare, dan PT Finantara Intiga sebesar 95,87 hektare.
| Perusahaan | Lokasi | Areal terbakar |
|---|---|---|
| PT Wanakerta Eka Lestari | Kalimantan Barat | 760,51 ha |
| PT Mohairson Pawan Khatulistiwa | Kalimantan Barat | 394,83 ha |
| PT Wana Subur Persada | Kalimantan Barat | 107,70 ha |
| PT Finantara Intiga | Kalimantan Barat | 95,87 ha |
| PT PSR | Kalimantan Timur | 82,26 ha |
| PT NES | Kalimantan Tengah | 70,38 ha |
| Total | Kalimantan | 1.511,55 ha |
PT MPK Dikenai Sanksi Lebih Berat
Khusus PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT MPK), Kemenhut mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan sanksi lebih berat diberikan karena kebakaran di areal perusahaan terjadi secara luas dan berulang.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi.
Untuk PT MPK, pihaknya mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
"Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," tambahnya.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.
Status Sanksi Keenam Perusahaan
Kemenhut menjatuhkan sanksi karena hasil pengawasan menemukan karhutla berulang di wilayah kerja keenam perusahaan.
Namun, sanksi administratif tidak otomatis berarti perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana pembakaran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan proses pidana tetap dapat berjalan apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan," tandasnya.
Baca Juga: Kemenhut Bekukan Izin PT MPK di Ketapang Imbas Karhutla, 5 Perusahaan Lain di Kalbar Juga Disanksi
"Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti."
Perusahaan Wajib Pulihkan Areal Terbakar
Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.
Selain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak.
Khusus lahan gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis. Langkahnya meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Karhutla di Areal Konsesi Jadi Sorotan
Enam perusahaan tersebut menjadi sasaran sanksi setelah pemerintah menemukan kebakaran di wilayah kelola masing-masing.
Khusus di Kalimantan Barat, empat perusahaan menyumbang 1.359,01 hektare dari total 1.511,55 hektare areal terbakar pada enam perusahaan tersebut.
Angka itu berasal dari PT WEL, PT MPK, PT WSP, dan PT FI. Luas kebakaran terbesar tercatat pada PT WEL dengan 760,51 hektare.
Namun, keberadaan kebakaran di areal konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh perusahaan. Penentuan unsur pidana tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan alat bukti.
Bagi pemerintah, kewajiban utama perusahaan adalah memastikan kawasan yang dikelolanya terlindungi dari kebakaran, melakukan pengendalian ketika kebakaran terjadi, serta memulihkan kawasan terdampak.
Pengawasan Akan Dilanjutkan
Kemenhut menyatakan pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus diawasi dan dievaluasi. Jika kewajiban perbaikan dan pemulihan tidak dipenuhi, pemerintah dapat meningkatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum pidana tetap dapat dilakukan.
Langkah tersebut menempatkan pemulihan kawasan dan pencegahan kebakaran sebagai bagian penting setelah sanksi dijatuhkan.
Bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan, keberhasilan pengawasan juga menentukan apakah risiko kebakaran dan dampak asap dapat ditekan pada masa mendatang.
Editor : Uray RonaldSumber : Antara